Polda Jatim Ungkap 157 Kasus Curanmor dalam 23 Hari
Dalam 23 hari, Polda Jatim dan jajarannya berhasil mengungkap 157 kasus pencurian kendaraan bermotor, menangkap 142 tersangka, dan mengamankan 134 kendaraan bukti, dengan Polrestabes Surabaya sebagai penyumbang terbanyak pengungkapan kasus.
Polisi berhasil mengungkap 157 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jawa Timur hanya dalam 23 hari. Pengungkapan kasus yang masif ini dilakukan oleh Polda Jatim beserta jajarannya, mulai tanggal 1 hingga 23 Januari 2025. Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap pun cukup signifikan, menambah panjang daftar keberhasilan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, mengumumkan hasil kinerja timnya dalam konferensi pers di Surabaya. Ia memaparkan, "Dalam tiga minggu ini, kami telah mengungkap 157 kasus curanmor, menangkap 142 tersangka, dan mengamankan 134 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti." Polda Jatim sendiri berkontribusi dengan mengungkap lima kasus dan menangkap tujuh tersangka, mengamankan 14 kendaraan roda dua.
Sementara itu, jajaran Satreskrim di berbagai Polres di Jatim berhasil mengungkap 152 kasus curanmor lainnya. Tercatat ada 135 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 130 orang dewasa dan lima anak-anak. Barang bukti yang diamankan mencapai 120 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Kasus curanmor ini menunjukkan angka kejahatan yang cukup tinggi, tetapi berkat kerja keras aparat kepolisian, hal tersebut berhasil ditekan.
Beberapa tersangka merupakan residivis atau pelaku lama. Polres Lamongan, Polres Pasuruan Kota, dan Polrestabes Surabaya masing-masing menangkap dua, dua, dan satu residivis. Polrestabes Surabaya menjadi penyumbang terbanyak pengungkapan kasus curanmor, dengan 18 tersangka berhasil ditangkap dan 14 kendaraan disita dari 25 kasus yang diungkap. Hal ini menunjukkan tingkat efektivitas yang tinggi dari kinerja aparat di Surabaya.
Selain kendaraan bermotor, polisi juga mengamankan 114 pelat nomor hasil curian. Pelat nomor tersebut diduga dijual di beberapa daerah. Kombes Pol. Farman mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan hasil curian untuk segera melaporkan dan mengembalikannya kepada pihak kepolisian agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Tindakan ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan curanmor.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas para pelaku curanmor dan kejahatan lainnya. "Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur, terutama bagi pelaku curanmor atau pencurian dengan kekerasan yang belakangan marak terjadi," tegas Kombes Pol. Farman. Pernyataan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa di kemudian hari.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 362 (pencurian biasa) KUHP. Pemberian pasal berlapis ini dimaksudkan untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan tingkat kejahatan yang dilakukan dan untuk memberikan efek jera yang lebih besar.