Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor: 12 Tersangka Ditangkap, Satu Tewas
Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 12 tersangka ditangkap dan satu tewas saat penangkapan di berbagai wilayah Jawa Timur.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 12 tersangka telah ditangkap, satu di antaranya tewas karena melawan petugas saat penangkapan. Aksi kejahatan ini terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Februari hingga awal Maret 2025 di berbagai wilayah Jawa Timur, termasuk Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi sindikat curanmor ini. Para tersangka mengincar kendaraan yang terparkir di tempat minim pengawasan, seperti area parkir masjid, mes karyawan, dan ruko. Mereka beroperasi baik siang maupun malam hari, menyesuaikan situasi di lapangan. "Sebanyak 12 tersangka telah diamankan, dengan satu di antaranya tewas setelah mendapat tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap," ungkap AKBP Arbaridi Jumhur di Surabaya, Jumat.
Modus yang digunakan sindikat ini cukup rapi. Para pelaku menggunakan kunci T modifikasi untuk melancarkan aksinya. Kendaraan curian kemudian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk berfoya-foya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme jajaran Polda Jatim dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Jaringan Luas, Peran Berbeda
Dari 12 tersangka yang berhasil ditangkap, masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat ini. Ada yang berperan sebagai eksekutor pencurian, ada pula yang berperan sebagai penadah. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, antara lain Pasuruan, Malang, Jember, Lumajang, Probolinggo, dan Surabaya. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki jaringan yang cukup luas dan terorganisir.
Para tersangka yang berhasil diamankan antara lain WM (36), MS (35), dan AS (31) asal Pasuruan; K (24) asal Malang; MR (30) dan TAT (23) asal Jember; HA (34) asal Lumajang; E (31) asal Probolinggo; serta AK (34) dan B (40) asal Surabaya. Sementara itu, tersangka M (45) asal Lumajang juga diamankan, sedangkan tersangka AYE (29) asal Bangkalan tewas karena melawan petugas.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan unit sepeda motor berbagai merek, tiga kunci T, dua mata gerinda, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta sejumlah barang pribadi milik tersangka. Barang bukti ini akan menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polda Jatim juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini.
AKBP Jumhur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraannya guna menghindari aksi kejahatan serupa," katanya. Peningkatan kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa di masa mendatang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat. Langkah-langkah preventif dan represif terus dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan sekitar.