Polda Kalteng Ringkus Bandar Narkoba, Sita Sabu 497,78 Gram dan Aset Rp1,9 Miliar!
Polda Kalteng berhasil menangkap bandar narkoba SMA (42) dengan barang bukti 497,78 gram sabu dan aset senilai Rp1,9 miliar lebih, serta terancam hukuman mati.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang bandar narkoba, SMA (42), di Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu, 3 Mei 2024. Penangkapan ini membongkar jaringan peredaran narkoba yang telah beroperasi sejak tahun 2019 hingga 2025. SMA ditangkap saat hendak mengedarkan sabu menggunakan mobil. Petugas menyita barang bukti berupa 497,78 gram sabu dalam 41 paket, 13 butir pil ekstasi, dan sejumlah barang lainnya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan kronologi penangkapan dan rincian barang bukti yang disita. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. SMA diketahui telah menjalankan bisnis haramnya seorang diri, melayani pelanggan tetap di Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan.
Selama kurun waktu tersebut, pelaku mampu mengedarkan setengah hingga satu kilogram sabu setiap satu hingga dua bulan. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membeli berbagai aset mewah. Hal ini menjadi dasar bagi Polda Kalteng untuk menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengungkapan Aset Hasil Kejahatan
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita aset milik SMA yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu. Aset tersebut antara lain satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Baamang Hulu 1, Kelurahan Baamang Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur; tiga bidang tanah lainnya; dua unit mobil (Suzuki Baleno dan Suzuki Jimny); lima unit sepeda motor; satu unit speed boat beserta mesin; empat unit mesin perahu karet; dan empat unit perahu karet. Total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.
Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal usul narkoba yang diedarkan oleh SMA. Polisi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
SMA diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Pasal TPPU dan Ancaman Hukuman
Selain pasal terkait narkotika, SMA juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal TPPU ini memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang di wilayah Kalimantan Tengah. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan dan aset yang terkait dengan kasus ini. "Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku, untuk mengungkap kasus ini hingga ke akarnya, seperti dari mana terduga pelaku mendapatkan barang bukti narkotika dan sebagainya," ujar Erlan Munaji.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan hukuman yang berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masa mendatang. Polda Kalteng juga bertekad untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan yang berkaitan dengan narkotika dan TPPU.