Polda Kepri Intensifkan Operasi Kendaraan Tanpa Lampu Belakang untuk Tekan Kecelakaan
Polda Kepri gencar menindak kendaraan roda empat dan angkutan barang tanpa lampu belakang di Batam guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, dengan pendekatan persuasif dan penegakan hukum.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) meningkatkan operasi penindakan terhadap kendaraan roda empat dan angkutan barang yang tak memiliki lampu belakang. Langkah ini diambil di Batam, Kepulauan Riau, mulai 27 Januari 2024, untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, langsung menginstruksikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri untuk melakukan penindakan tegas. Menurut beliau, semua pelanggaran lalu lintas harus ditindaklanjuti. Hal ini disampaikan langsung pada hari Senin di Batam.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto, menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan. Pihaknya tak hanya menindak kendaraan yang tak layak jalan, tetapi juga mengimbau masyarakat dan perusahaan agar selalu memastikan lampu belakang berfungsi.
Lampu belakang, atau brake lamp, sangat penting. Fungsinya memberi tanda kepada kendaraan di belakang jika kendaraan di depannya mengurangi kecepatan, mencegah kecelakaan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 3 tentang Kendaraan, lampu posisi belakang wajib berwarna merah. Pasal 58 PP tersebut juga melarang perlengkapan yang mengganggu keselamatan lalu lintas, termasuk tak menggunakan lampu belakang.
Untuk menertibkan kendaraan yang tak layak jalan, Ditlantas Polda Kepri menggunakan pendekatan dua jalur: soft approach dan hard approach. Soft approach berupa imbauan dan surat edaran ke instansi pemerintah. Sedangkan hard approach yaitu patroli dan penindakan langsung terhadap kendaraan yang melanggar.
Penindakan dilakukan setelah imbauan dan teguran diberikan. Tidak hanya kendaraan bermotor, Ditlantas Polda Kepri juga sudah memberikan imbauan kepada perusahaan pemilik armada. Surat edaran telah disampaikan dan pertemuan dengan petinggi perusahaan terkait telah terlaksana.
Tujuan utama operasi ini adalah mengurangi potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tidak laik jalan. Di Batam, banyak ditemukan kendaraan, mulai dari yang kecil hingga truk besar (bersumbu tiga), yang beroperasi tanpa lampu belakang. Kendaraan-kendaraan ini sering terlihat di berbagai jalan di Batam.
Intinya, Polda Kepri berkomitmen untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di Kepulauan Riau dengan langkah tegas namun juga humanis, mengutamakan keselamatan bersama di jalan raya.