Polda Kepri Musnahkan 5,3 Kg Sabu, 12 Tersangka Ditangkap
Polda Kepri memusnahkan 5,3 kg sabu hasil pengungkapan delapan kasus narkoba sepanjang Januari 2025, dengan 12 tersangka berhasil ditangkap, termasuk kerjasama dengan Bea Cukai.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,3 kilogram. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari delapan kasus narkotika sepanjang Januari 2025. Dua belas tersangka, sebelas laki-laki dan satu perempuan, kini telah diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Proses pemusnahan dilakukan di Mapolda Kepri, Batam, Kamis lalu. Keberhasilan ini juga merupakan hasil kerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk investigasi gabungan (join investigation).
Beberapa kasus menonjol antara lain penangkapan di sebuah kos-kosan pada 6 Januari dengan barang bukti 207 gram sabu; penangkapan di Rusunawa Mukakuning pada 16 Januari dengan barang bukti 99,6 gram sabu; dan penangkapan tersangka DD alias A di Tiban, Sekupang pada 11 Januari.
Selain itu, ada juga pengungkapan kasus pada 15 Januari di sebuah kosan di Sagulung dengan barang bukti 36,7 gram ganja; penangkapan DE dan DH di Batu Selicin pada 7 Januari dengan barang bukti 88,62 gram ganja; serta hasil kerja sama dengan Bea Cukai yang berhasil mengamankan dua tersangka, F dan A, dengan barang bukti hampir 2 kilogram sabu.
Kombes Pol Anggoro menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kerja sama dengan berbagai pihak atau stakeholders menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini. Polda Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi guna menekan peredaran gelap narkoba di Kepri.
Sebagai gambaran, sepanjang tahun 2024, Polda Kepri telah berhasil mengungkap 95 kasus narkoba dengan 152 tersangka (terdiri dari empat warga negara asing dan 148 warga negara Indonesia). Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan, yakni 166,9 kg sabu, 21,5 kg ganja, 11.446 butir pil ekstasi, 13.911 ml sabu cair, dan 5.617 butir eremin.
Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di awal tahun 2025 ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Langkah-langkah preventif dan represif terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.