Polda Maluku Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Batu Merah
Polda Maluku berhasil menangkap dua pemuda, MAK dan RES, yang terlibat peredaran tembakau sintetis di Batu Merah, Ambon, berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan penyelidikan.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dua pemuda, berinisial MAK alias Panjul (24) dan RES alias Eko (28), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada pihak berwajib, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.
Penangkapan Eko dilakukan pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 02.20 WIT di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket tembakau sintetis seberat 0,2051 gram di saku celananya. Dari keterangan Eko, narkotika tersebut diperoleh dari rekannya, MAK alias Panjul. Hal ini kemudian menjadi petunjuk bagi petugas untuk melakukan penangkapan terhadap Panjul.
Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Maluku dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Setelah penangkapan, kedua tersangka langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika. Barang bukti berupa tembakau sintetis telah disita dan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan.
Kombes Pol Areis Aminnulla menjelaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Polisi berupaya untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut. Hal ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Maluku.
Selain itu, polisi juga akan menyelidiki lebih lanjut apakah kedua tersangka memiliki koneksi dengan jaringan pengedar narkotika lainnya di Maluku. Upaya ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut dan mencegah meluasnya dampak negatif penyalahgunaan narkoba.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kombes Pol Areis Aminnulla mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Polda Maluku menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Maluku. Berbagai upaya terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Penangkapan MAK dan RES merupakan salah satu langkah nyata dalam upaya tersebut. Polda Maluku berharap agar masyarakat dapat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkotika di Maluku dapat ditekan dan masyarakat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Polda Maluku akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran narkotika dan melindungi masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba," ucap Kombes Areis.