Polda Maluku Utara Gerebek Peredaran Miras Ilegal di Ternate
Polda Maluku Utara menggerebek lokasi penjualan miras ilegal di Ternate, mengamankan puluhan botol Cap Tikus dan jerigen miras, serta menangkap seorang tersangka yang kini tengah menjalani pemeriksaan.
Polisi menggerebek lokasi penjualan minuman keras (miras) ilegal di Ternate, Maluku Utara. Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara pada Minggu, 16 Februari 2025, berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai ukuran dan menangkap seorang tersangka.
Penggerebekan dan Penangkapan
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, menyatakan bahwa tim yang dipimpin Aipda Rusdi Umabaihi menemukan barang bukti berupa 60 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, empat jerigen berukuran 25 liter, dan dua kantong plastik berisi 10 liter miras. Barang bukti tersebut merupakan milik seorang wiraswasta berinisial RA yang kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas perdagangan miras ilegal di wilayah tersebut. Kecepatan respon petugas dalam menindaklanjuti laporan tersebut patut diapresiasi. Seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk proses hukum selanjutnya.
Operasi Pekat Kieraha I 2025
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Kieraha I 2025 yang digelar Polda Malut. Operasi yang berlangsung selama 10 hari, dari tanggal 17 hingga 26 Februari 2025, melibatkan 150 personel. Sasaran operasi ini cukup luas, mencakup berbagai bentuk penyakit masyarakat dan gangguan keamanan.
Operasi Pekat Kieraha I 2025 menyasar perjudian, peredaran minuman keras, kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal, bahan peledak, aksi premanisme, prostitusi, serta penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Langkah-langkah Polda Maluku Utara
Polda Maluku Utara berkomitmen untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Malut Nomor: Sprin/187/II/OPS.3./2025 yang dikeluarkan pada 12 Februari 2025. Razia dilakukan di lokasi-lokasi yang rawan akan aktivitas kriminal, dengan penindakan yang tegas namun tetap humanis.
Pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban juga ditekankan. Polda Malut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang ditemukan. Kerjasama ini diyakini akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga Maluku Utara.
Kesimpulan
Penggerebekan miras ilegal di Ternate dan Operasi Pekat Kieraha I 2025 menunjukkan komitmen Polda Maluku Utara dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga keamanan menjelang Ramadan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mendukung keberhasilan operasi ini dan menciptakan lingkungan yang aman dan damai.