Polda Metro Jaya Tekankan Ormas Harus Patuh UU No. 16 Tahun 2017
Polda Metro Jaya menegaskan pentingnya kepatuhan organisasi masyarakat (ormas) terhadap UU No. 16 Tahun 2017, agar tercipta ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan pentingnya kepatuhan organisasi masyarakat (ormas) terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Pernyataan tersebut disampaikan usai Apel Siaga Anti Premanisme di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (9/5).
Pernyataan ini muncul setelah adanya laporan mengenai individu atau kelompok dalam ormas yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, baik melalui ucapan maupun tindakan kontroversial. Kapolda Karyoto menekankan bahwa UU Ormas telah mengatur secara rinci mengenai pendirian, asas, tujuan, dan cara beroperasinya ormas. Beliau menyayangkan masih banyaknya individu yang belum menjalankan UU tersebut sebagaimana mestinya.
Menurut Kapolda Karyoto, jika seluruh anggota ormas mematuhi UU, maka akan tercipta suasana yang damai dan kondusif. Beliau juga menyoroti fenomena banyaknya individu yang memanfaatkan ormas sebagai sarana mencari pekerjaan, bukan untuk tujuan sosial kemasyarakatan sebagaimana mestinya.
Pentingnya Peran Ormas dalam Masyarakat
Kapolda Karyoto menjelaskan bahwa ormas seharusnya menjadi kekuatan swadaya dan sukarela yang berperan aktif dalam membantu dan berpartisipasi untuk masyarakat. Namun, realitanya masih banyak individu yang justru menyalahgunakan keberadaan ormas untuk tujuan pribadi atau kelompok yang melanggar hukum.
Apel Siaga Anti Premanisme yang digelar diharapkan dapat mengurangi aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan ormas. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang mengatasnamakan ormas.
"Kalau kita baca UU Ormas tahun 2017 ini sudah sangat mengatur asasnya, pendiriannya dan tidak boleh bertentangan dengan asas Pancasila, UUD, dan UU yang berlaku apalagi sebenarnya harus menjunjung tinggi norma etika yang ada di dalam kehidupan masyarakat, norma agama, norma adat dan lain-lain," ujar Kapolda Karyoto.
Langkah Hukum Tegas untuk Pelanggar
Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ormas atau individu yang mengatasnamakan ormas. Kerjasama dengan TNI juga dijalin untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Kami siap menindak secara hukum bilamana memang sudah ada pelanggaran hukum secara nyata, seluruh kepolisian yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan TNI siap memberantas aksi premanisme yang mengganggu dan melanggar undang-undang," tegas Kapolda Karyoto.
Kapolda Karyoto juga menambahkan bahwa 'Perlu saya sampaikan bahwa UU ormas sendiri sangat jelas mengatur tentang bagaimana pendirian ormas, asas tujuan dan cara beroperasinya sebuah ormas'. Beliau juga menyatakan bahwa 'Kalau betul-betul para individu yang tergabung dalam ormas itu menjalankan UU, maka sangatlah damai'.
Harapan untuk Ormas yang Lebih Tertib
Polda Metro Jaya berharap agar seluruh ormas dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Dengan kepatuhan terhadap UU No. 16 Tahun 2017, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Polda Metro Jaya menekankan kembali pentingnya peran ormas dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, hal tersebut harus dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang melanggar hukum. Dengan demikian, keberadaan ormas dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa.
Semoga dengan adanya penegakan hukum yang tegas, ormas dapat menjalankan perannya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.