Polda Riau Buru Pelaku Penyelundupan 12,82 Kg Sabu ke Surabaya
Polda Riau berhasil menangkap satu kurir sabu asal Pamekasan, Jawa Timur, namun masih memburu pelaku lain dalam jaringan penyelundupan 12,82 kg sabu senilai Rp12,826 miliar menuju Surabaya.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah memburu jaringan pengedar narkoba internasional setelah berhasil menggagalkan penyelundupan 12,82 kilogram sabu yang akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur. Satu tersangka, berinisial H (37) warga Pamekasan, Jawa Timur, telah ditangkap, namun pihak berwajib masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Penangkapan H dilakukan pada Senin, 21 April 2024, di depan PO Handoyo, Jalan S.M. Amin, Kota Pekanbaru. H berperan sebagai kurir, membawa sabu yang disembunyikan dalam tas ransel hitam berisi empat bungkus besar bermotif batik, masing-masing berisi 13 bungkus plastik sabu. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman sabu dari Dumai menuju Surabaya melalui jalur darat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers di Pekanbaru menjelaskan kronologi penangkapan dan pengembangan kasus. Ia menekankan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau dan sekitarnya. Nilai ekonomi sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp12,826 miliar.
Penangkapan Kurir dan Modus Operandi
Tersangka H ditangkap saat berada di dalam bus. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di dalam tas ransel hitam yang tampak biasa. Kejelian petugas berhasil mengungkap empat bungkus besar bermotif batik yang berisi sabu siap edar. H mengaku baru pulang dari Malaysia dan mendapat perintah dari seseorang berinisial K untuk mengantarkan paket tersebut ke Surabaya dengan imbalan Rp150 juta.
Proses penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menunjukkan profesionalisme dan kerja sama yang baik dengan masyarakat. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini. Polda Riau mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas kejahatan narkoba.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Selain memburu K, pihak berwenang juga menyelidiki penerima barang di Surabaya. Mereka berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan membawa para pelaku ke meja hijau.
Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka
Tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Hukuman berat ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan narkoba.
Kasus ini menunjukkan betapa sindikat narkoba terus berupaya menyelundupkan barang haram ke berbagai wilayah di Indonesia. Polda Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan patroli untuk mencegah penyelundupan narkoba melalui berbagai jalur. Kerja sama antar instansi dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba. Jumlah sabu yang berhasil diamankan sangat besar dan berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat. Polda Riau akan terus berupaya untuk membongkar jaringan ini secara menyeluruh.
Kesimpulan: Pengungkapan kasus penyelundupan 12,82 kg sabu ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba. Meskipun satu tersangka telah ditangkap, penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap pelaku lain dan membongkar seluruh jaringan.