Polda Riau Buru Pemilik 9,8 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
Polda Riau memburu bandar besar narkoba setelah mengamankan 9,8 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi dari lima tersangka di Pelalawan; empat tersangka telah ditahan.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah memburu pemilik 9,8 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari lima tersangka di Kabupaten Pelalawan. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang yang berperan sebagai pemantau jalur pengiriman narkoba. Dari pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah besar di parkiran sebuah masjid.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Tiga tersangka pertama, ZM (30), AF (23), dan SA (28), ditangkap pada Senin, 10 Februari 2024. Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur pengiriman narkoba untuk memastikan keamanan perjalanan. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkoba pada penangkapan awal, pemeriksaan telepon seluler ZM mengarah pada lokasi berikutnya.
Berdasarkan informasi dari ketiga tersangka tersebut, tim opsnal Polda Riau bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi ini, polisi berhasil meringkus dua tersangka lainnya, DS (37) dan MH (34), serta mengamankan barang bukti berupa 9,8 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Pelalawan
Penangkapan lima tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polda Riau. Kelima tersangka diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba antarprovinsi, dengan tujuan pengiriman barang haram tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus sabu merek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi.
Empat dari lima tersangka, yaitu ZM, AF, SA, dan DS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau seumur hidup. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan para tersangka untuk mengangkut narkoba. Beberapa ponsel milik tersangka juga disita untuk ditelusuri lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengedaran narkoba yang lebih luas. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk menangkap bandar besar dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Barang Bukti yang Diamankan
Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- 9,8 kilogram sabu merek Guang Ying Wang
- Sekitar 30.000 butir pil ekstasi
- Dua unit mobil Daihatsu Sigra
- Beberapa unit telepon seluler
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut. Polda Riau berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau dan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari dan menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.