Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Ganja dari Sumut
Polda Riau berhasil mengungkap dan mengamankan 15,6 kg ganja dari dua lokasi di Pekanbaru, Riau, yang diselundupkan dari Sumatera Utara, dengan tiga tersangka ditangkap dan dua lainnya masih buron.
Polda Riau mengungkap peredaran 15,6 kilogram ganja yang berasal dari Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan ini bermula dari penemuan dua paket kecil ganja di Jalan Labersa, Pekanbaru, yang mengarah pada pengungkapan lebih besar di Jalan Muslimin. Di lokasi kedua, polisi menyita 16 paket ganja seberat 15,6 kg dari sebuah rumah kontrakan.
Tersangka utama, TAS, berperan sebagai kurir yang membawa ganja dari Sumut. Ia awalnya membawa 31 kg ganja, menjual 5 kg di Jambi, dan sisanya ditujukan untuk Pekanbaru. Namun, sebagian ganja tersebut dicuri oleh BC, salah satu tersangka yang ditangkap, bersama rekannya yang masih buron, ME.
Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja tim dari Ditresnarkoba Polda Riau. Mereka berhasil menangkap tiga tersangka, sementara dua lainnya, P dan R yang diduga sebagai pemilik barang di Sumut, masih dalam pengejaran. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar seluruh jaringan peredaran ganja tersebut.
Kasus ini menekankan pentingnya kerja sama antar kepolisian untuk membongkar jaringan peredaran narkoba antar provinsi. Proses penyelidikan yang melibatkan pengembangan informasi dan pengintaian menunjukkan profesionalitas pihak kepolisian.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau. Pengungkapan ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan sekaligus menekan angka peredaran narkoba di wilayah Riau dan sekitarnya. Polda Riau menyatakan akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba secara maksimal.
Langkah selanjutnya adalah terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap para pelaku yang masih buron dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi juga akan meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah rawan peredaran narkoba.