Polda Sultra Ringkus 13 Pengedar Sabu, Sita 1,3 Kg Barang Bukti
Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap 13 pengedar sabu dengan barang bukti 1,3 kg sabu di Januari 2025, menyelamatkan puluhan ribu orang dari ancaman narkoba.
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar jaringan pengedaran narkoba dan mengamankan 13 tersangka pada Januari 2025. Sebanyak 1,3 kilogram sabu disita sebagai barang bukti dalam operasi tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari 13 laporan polisi. Dari laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 tersangka; 12 pria dan 1 wanita. Sebagian besar penangkapan dilakukan di Kota Kendari, sementara sisanya di Kabupaten Konawe.
Para tersangka, yang inisialnya antara lain HA, DD, IK, AT, AC, AF, AG, RAR, RN, HS, AP, dan IR, memiliki peran yang beragam dalam jaringan tersebut, mulai dari kurir hingga pengedar antar kabupaten/kota. Polisi menyita barang bukti berupa 1,35 kilogram sabu dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,62 miliar, berdasarkan harga 1 gram sabu Rp1,2 juta.
Kombes Bambang juga mengungkapkan dampak positif dari pengungkapan ini. Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, penangkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 135.411 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Hal ini menunjukkan betapa signifikannya dampak dari keberhasilan pengungkapan tersebut dalam melindungi masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat; hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Polda Sultra mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkoba, guna melindungi generasi muda Indonesia.
Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di Sulawesi Tenggara. Polda Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa di masa mendatang.