Polda Sultra Ungkap Penyelundupan 7,4 Kg Sabu Jaringan Internasional
Polda Sultra berhasil mengungkap penyelundupan 7,4 kg sabu jaringan internasional dengan menangkap seorang kurir di Kendari.
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,4 kilogram. Penyelundupan ini melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkoba.
Kapolda Sultra, Irjen Pol. Dwi Iriyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari Jakarta menuju Sulawesi Selatan, kemudian masuk ke Sulawesi Tenggara. Tersangka berinisial RBG (40), warga Kabupaten Kolaka, berhasil diamankan di Kelurahan Benubenua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Rabu (7/5) sekitar pukul 05.30 WITA.
"RBG diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,4 kilogram," kata Dwi Iriyanto. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan penempatan personel di berbagai jalur yang mungkin digunakan untuk perlintasan narkoba.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada Kamis, 1 Mei 2024. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Sulawesi Selatan, yang kemudian akan diteruskan ke Sulawesi Tenggara. Pengiriman tersebut diperkirakan akan dilakukan antara bulan April atau Mei 2024.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sultra segera melakukan penyelidikan mendalam. Personel ditempatkan di berbagai jalur strategis yang dianggap rawan menjadi tempat perlintasan narkoba. Jalur-jalur tersebut meliputi:
- Jalur udara: Bandara Haluoleo dan Bandara Sangia Nibandera
- Jalur perairan: Pelabuhan Kolaka dan Pelabuhan Tobako
- Jalur darat: Perbatasan Sulawesi Selatan-Sulawesi Tenggara
Setelah melakukan pemantauan intensif, pada 7 Mei 2024, tim melakukan penyekatan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas. Kecurigaan kemudian tertuju pada sebuah kendaraan roda empat jenis Daihatsu Terios.
"Saat itu juga langsung diberhentikan oleh tim di wilayah Kota Kendari. Saat digeledah ditemukan pengemudi inisial RBG beserta barang bukti tujuh paket narkotika seberat 7,4 kilogram," jelas Dwi Iriyanto.
Peran Kurir dan Jaringan Lintas Negara
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu ini melibatkan jaringan lintas negara dan antarprovinsi yang beroperasi dengan sistem terputus. RBG berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang di Malaysia melalui komunikasi handphone untuk mengambil paket tersebut.
"Sabu itu telah dimasukkan ke dalam karung di perbatasan Sinjai, Sulawesi Selatan, yang selanjutnya akan diantar ke Kota Kendari," beber Dwi Iriyanto. RBG dijanjikan upah sebesar Rp17 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, RBG akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menantinya adalah penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sebesar Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Diharapkan, dengan penangkapan ini, jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Sulawesi Tenggara dapat terputus.