Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 82 Paket Ganja, Satu Pelaku Buron
Polda Sumbar menggagalkan penyelundupan 82 paket ganja dari Sumut; satu pelaku ditangkap, satu lagi masih buron.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 82 paket ganja kering menuju Sumatera Barat. Penangkapan ini melibatkan seorang kurir berinisial TH (42) asal Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Ganja tersebut disembunyikan dalam empat karung plastik dan diangkut menggunakan mobil. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen dan pemantauan ketat petugas di jalur masuk Sumbar dari Sumut.
Penangkapan terjadi di Jalan Raya Simpang IV-Manggopoh, Pasaman Barat, pada Sabtu (1/3). Pelaku TH yang berusaha melarikan diri dan melawan petugas, akhirnya berhasil ditangkap berkat kerjasama polisi dengan masyarakat dan TNI. Meskipun demikian, satu pelaku lain masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan yang ketiga kalinya dalam dua pekan terakhir. Sebelumnya, polisi telah mengamankan ganja seberat 74 kg (16 Februari) dan 15 kg (25 Februari). Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan Ganja di Pasaman Barat
Kronologi penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima Ditresnarkoba Polda Sumbar terkait adanya pengiriman ganja dari Sumatera Utara menuju Sumatera Barat. Timsus Ditresnarkoba kemudian melakukan pemantauan di Pasaman Barat, yang merupakan jalur masuk potensial dari Sumut. Satu unit mobil Terios hitam dengan nopol BB 1797 HC menjadi target operasi setelah terpantau mencurigakan.
Setelah diburu, mobil tersebut dicegat di Jalan Raya Simpang IV-Manggopoh, Padang Kadok, Pasaman Barat. Namun, TH melakukan perlawanan dan berupaya kabur. Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara. Pelaku sempat melarikan diri ke perkebunan sawit, tetapi akhirnya berhasil ditangkap berkat bantuan masyarakat dan TNI.
"Pelaku melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan terukur dengan memberikan tembakan peringatan ke udara," jelas Kombes Pol Nico A Setiawan. Kerjasama dengan masyarakat dan TNI sangat krusial dalam penangkapan ini. Setelah ditangkap, TH langsung dibawa ke Padang bersama barang bukti.
Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan, karena masih ada satu orang lagi yang masih buron. TH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Serangkaian Pengungkapan Kasus Ganja di Sumatera Barat
Penangkapan TH merupakan bagian dari serangkaian keberhasilan Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba dalam beberapa pekan terakhir. Dalam dua pekan terakhir, ini merupakan pengungkapan kasus ganja yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 16 Februari 2025, 74 kilogram ganja berhasil diamankan, dan pada 25 Februari 2025, 15 kilogram ganja berhasil disita.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kerjasama dengan masyarakat dan TNI menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan ini. Polda Sumbar terus berupaya untuk mencegah peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Polda Sumbar menghimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Barat.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ganja ini.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus penyelundupan ganja ini menunjukkan keseriusan Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama dengan masyarakat dan TNI menjadi faktor penting keberhasilan operasi ini. Namun, masih ada satu pelaku yang masih buron dan kasus ini masih dalam tahap pengembangan.