Polisi Balikpapan Sita 210 Motor Brong, Tilang Rp250 Ribu!
Polresta Balikpapan menyita 210 motor berknalpot bising selama razia gabungan Desember 2024-Januari 2025, memberikan tilang Rp250 ribu dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil menyita 210 sepeda motor dengan knalpot bising atau 'brong' sepanjang Desember 2024 hingga Januari 2025. Razia gabungan Satlantas dan Satsamapta Polresta Balikpapan ini menindak tegas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Operasi Gabungan Tindak Tegas Knalpot Bising
Razia gabungan ini merupakan upaya Polresta Balikpapan dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di Kota Balikpapan. Kompol Ropiyani, Kepala Satlantas Polresta Balikpapan, menjelaskan bahwa 210 sepeda motor yang disita sementara karena menggunakan knalpot tidak standar. Langkah tegas ini didasari oleh Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Konsekuensi Pelanggaran
Para pelanggar dikenakan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp250 ribu. Lebih dari sekadar denda, sepeda motor yang terjaring razia ditahan sampai knalpotnya diganti dengan yang sesuai standar. Untuk pelajar, ada tambahan kewajiban membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua.
Sosialisasi dan Edukasi
Selain penindakan, Polresta Balikpapan juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama pelajar. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Polisi berharap langkah ini dapat menekan angka pelanggaran penggunaan knalpot brong.
Barang Bukti dan Langkah Selanjutnya
Knalpot-knalpot brong yang disita menjadi barang bukti dan akan diserahkan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur. Selain masalah knalpot bising, polisi juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB guna mencegah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kesimpulan
Polresta Balikpapan berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban lalu lintas. Dengan razia, tilang, dan sosialisasi, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan meminimalisir penggunaan knalpot bising demi kenyamanan dan keselamatan bersama di Kota Balikpapan.