Polisi Biak Imbau Warga Hindari Minuman 'Aqua Listrik'
Kepolisian Resor Biak menyita 2.500 liter minuman tradisional beralkohol 'Aqua Listrik' dan mengimbau warga agar menghindari minuman tersebut karena membahayakan kesehatan dan berpotensi melanggar hukum.
Polisi di Biak, Papua, mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol tradisional yang dikenal sebagai 'Aqua Listrik'. Imbauan ini menyusul pengungkapan dan penyitaan 2.500 liter minuman tersebut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Biak pada Jumat lalu. Bahaya kesehatan yang ditimbulkan dan potensi hukuman bagi pembuatnya menjadi alasan utama imbauan ini.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Biak, AKP Irene Aronggear, SH, menjelaskan bahwa 'Aqua Listrik' terbuat dari campuran air, ragi, dan gula yang diproduksi di beberapa lokasi di Biak. Proses pembuatannya tidak memenuhi standar kesehatan dan sangat berbahaya jika dikonsumsi secara rutin. AKP Irene menambahkan, "'Aqua Listrik' dapat menimbulkan efek seperti terkena sengatan listrik, membuat pengonsumsinya bergoyang-goyang."
Minuman ini, menurut AKP Irene, tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga menghasilkan keuntungan yang cukup besar bagi pembuatnya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pembuat 'Aqua Listrik' dapat meraup pendapatan hingga Rp2-3 juta per hari. Keuntungan besar inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab peredarannya masih terjadi.
Kepolisian menekankan bahaya konsumsi 'Aqua Listrik' tidak hanya pada kesehatan individu. Dampak negatifnya meluas ke keluarga dan lingkungan sekitar karena dapat menyebabkan perilaku menyimpang dan keributan akibat mabuk. Selain itu, produksi dan penjualan 'Aqua Listrik' juga melanggar hukum.
AKP Irene menegaskan bahwa para pembuat 'Aqua Listrik' dapat dijerat dengan UU No 36 Tahun 2009 yang diubah dengan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sanksi hukumnya berat mengingat dampak negatif yang ditimbulkan, termasuk efek memabukkan dan perilaku menyimpang.
Polisi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran 'Aqua Listrik' sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat Biak dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga akan terus digalakkan untuk menekan angka konsumsi minuman beralkohol tradisional berbahaya ini.
Imbauan untuk menghindari 'Aqua Listrik' ini merupakan upaya preemtif untuk mencegah dampak buruk bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat. Dengan penindakan hukum yang tegas dan edukasi yang berkelanjutan diharapkan peredaran minuman tradisional berbahaya ini dapat ditekan dan kesehatan masyarakat Biak terjaga.