Polisi Ciduk Produsen Miras Oplosan di Cianjur, Ratusan Kantong Miras Disita!
Pengungkapan produksi miras oplosan di Cianjur berkat laporan warga, polisi sita ratusan kantong miras dan tangkap pelaku yang pasarkan lewat WhatsApp.
Polisi Resort Cianjur berhasil mengungkap dan menggerebek sebuah rumah produksi minuman keras (miras) oplosan di Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 15 Februari 2024, ini berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas di dalam rumah tersebut. Aksi cepat polisi mengamankan seorang pelaku dan barang bukti yang cukup signifikan.
Kasat Samapta Polres Cianjur, AKP Yudhistira, menjelaskan bahwa laporan warga mengenai aroma alkohol yang menyengat dari dalam rumah tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Polisi kemudian melakukan pengintaian bersama anggota Satpol PP Cianjur sebelum akhirnya melakukan penggeledahan.
"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan pengintaian bersama anggota Satpol PP Cianjur, dan melakukan penggeledahan rumah yang setiap hari dilaporkan mengeluarkan aroma alkohol," ungkap AKP Yudhistira dalam keterangannya kepada wartawan.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan dari Sat Samapta Polres Cianjur dan Satpol PP Cianjur berhasil mengamankan AE (39), pelaku yang memproduksi miras oplosan. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.
Barang bukti yang disita berupa puluhan liter alkohol murni, ratusan saset penambah stamina, kantong plastik bening, dan sejumlah ember. Modus operandi pelaku cukup menarik perhatian, karena ia tidak membuka kios atau depot jamu, melainkan melayani pembeli melalui pesan singkat WhatsApp atau sistem bayar di tempat.
Sistem ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari razia petugas. AKP Yudhistira menambahkan bahwa AE mengaku mendapatkan alkohol murni dari seorang pedagang di Kota Bandung. Alkohol tersebut kemudian dicampur dengan serbuk penambah stamina dan dijual dengan harga Rp25.000 per kantong.
Yang lebih mengejutkan lagi, AE mampu memproduksi 100 hingga 400 kantong miras oplosan setiap harinya. Polisi pun akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan distribusi miras oplosan tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AE akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan miras oplosan.
Saat ini, AE masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cianjur. Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. AKP Yudhistira pun menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus menekan berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras oplosan, obat terlarang, dan narkoba. Razia akan terus digencarkan secara acak di berbagai wilayah untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan warga, terutama menjelang bulan puasa.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Semoga hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran miras oplosan dan melaporkan setiap kecurigaan kepada pihak berwajib.