Polisi Gadungan Beraksi di Cirebon, Dua Tersangka Ditangkap
Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap dua tersangka penipuan yang mengaku polisi gadungan, mencuri barang berharga korban dengan modus tes urine narkoba.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus polisi gadungan. Dua tersangka, berinisial BW dan OP, telah ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di wilayah Argasunya dan Kedawung, Cirebon. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam keterangan persnya pada Selasa, 25 Februari 2025, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi para tersangka. Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi anggota kepolisian yang sedang melakukan operasi narkoba. Mereka menargetkan penghuni kos dan memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya.
Modus penipuan yang dilakukan sangat licik. Para pelaku meminta korban menjalani tes urine dengan dalih pemeriksaan narkoba. Saat korban lengah di kamar mandi, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga seperti ponsel dan sepeda motor. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dan mengunci pintu dari luar.
Modus Operandi Polisi Gadungan di Cirebon
Para tersangka, BW dan OP, tidak mengenakan seragam polisi. Mereka mengandalkan tipu daya dan memanfaatkan rasa takut korban untuk meyakinkan bahwa mereka adalah aparat penegak hukum. "Komplotan ini sering menyasar masyarakat yang mudah diperdaya dengan modus pemeriksaan mendadak, memanfaatkan ketakutan korban untuk melancarkan aksinya," ungkap AKBP Eko Iskandar.
Aksi penipuan ini telah terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Cirebon sepanjang Februari 2025. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan serupa. "Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan tindakan mencurigakan," tambah AKBP Eko Iskandar.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi penipuan tersebut. Meskipun detail barang bukti belum diungkapkan secara rinci, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Cirebon Kota dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, termasuk upaya penangkapan terhadap dua DPO lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai petugas, terutama jika meminta pemeriksaan atau tes secara mendadak di tempat yang tidak resmi. Verifikasi identitas petugas sangat penting untuk mencegah terjadinya hal serupa.
Imbauan Kepada Masyarakat
- Tetap waspada terhadap modus kejahatan yang serupa.
- Jangan mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas tanpa verifikasi identitas.
- Laporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan.
Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Cirebon. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah aksi serupa di masa mendatang.