Polisi Gerebek Markas Geng Bonvis Tanjung Priok, Sita Puluhan Senjata Tajam
Polisi Jakarta Utara menggerebek markas geng Bonvis di Tanjung Priok dan menangkap dua pelaku, menyita puluhan senjata tajam, airsoft gun, dan narkoba.
Jakarta, 11 Maret 2024 - Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap aksi kepemilikan senjata tajam dan narkoba oleh kelompok geng di Tanjung Priok. Dua orang pria berinisial NF dan YM ditangkap karena diduga menyimpan puluhan senjata tajam di markas mereka, yang juga digunakan untuk merencanakan tawuran. Penggerebekan dilakukan di Kampung Muara Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan ini bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok orang membawa senjata tajam dan merusak fasilitas umum di Kampung Muara Bahari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi markas geng tersebut. Penggerebekan dilakukan oleh gabungan personel Satuan Reskrim Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Selain puluhan senjata tajam berbagai ukuran, polisi juga menyita dua pucuk airsoft gun beserta peluru, enam bal ganja kering, 17 klip ganja kering, satu unit komputer jinjing, satu unit timbangan, dan satu unit telepon seluler. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti tambahan berupa senjata tajam dan ganja.
Pengungkapan Kasus Kepemilikan Senjata Tajam di Tanjung Priok
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2024, menyatakan bahwa kedua tersangka merupakan anggota geng Bonvis Tanjung Priok. "Kedua pelaku ini merupakan anggota geng Bonvis Tanjung Priok dan saat menggeledah basecamp kelompok ini dan menyita sejumlah barang bukti," ujar Kombes Pol Ahmad Fuady.
Kombes Pol Benny Cahyadi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi pengungkapan kasus ini. Ia menekankan peran penting informasi dari masyarakat dalam mengungkap keberadaan basecamp tersebut. Investigasi berlanjut hingga penggerebekan dan penangkapan kedua tersangka.
Selain geng Bonvis, terungkap pula keterlibatan kelompok lain bernama Texas dan Samudra yang juga memiliki basecamp di lokasi yang sama. Ketiga kelompok ini diduga sering terlibat dalam aksi tawuran dan perusakan fasilitas umum. "Para pelaku ini tergabung dalam kelompok bernama Bonvis, Texas, dan Samudra yang memiliki basecamp di Kampung Muara Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Kombes Pol Benny Cahyadi.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang disita dari basecamp tersebut sangat beragam dan menunjukkan potensi bahaya yang cukup besar. Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan:
- 68 senjata tajam berbagai ukuran
- 2 pucuk airsoft gun beserta peluru
- 6 bal ganja kering
- 17 klip ganja kering
- 1 unit komputer jinjing
- 1 unit timbangan
- 1 unit telepon seluler
Polisi juga menyita barang bukti tambahan dari kedua tersangka, yaitu senjata tajam dan ganja. Semua barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Proses Hukum Terhadap Tersangka
Kedua tersangka, NF dan YM, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti mereka. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok lain yang melakukan tindakan serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait aksi kriminalitas di lingkungan sekitar guna menciptakan keamanan dan ketertiban.