Polisi Gerebek Sindikat Obat Terlarang di Jakarta Pusat, 10 Tersangka Ditangkap!
Sepuluh orang ditangkap polisi di Jakarta Pusat karena terlibat sindikat peredaran obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl; ribuan pil dan uang tunai disita.
Jakarta, 22 April 2024 - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sindikat peredaran obat terlarang dan mengamankan 10 tersangka. Operasi yang dilakukan pada Minggu malam (20 April 2024) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, membuahkan hasil berupa ribuan pil berbagai jenis obat keras dan uang tunai jutaan rupiah. Satu di antara tersangka masih di bawah umur, dan tiga lainnya adalah perempuan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan. "Dari 10 orang itu satu masih di bawah umur, dan tiga perempuan," ujar Kompol Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4).
Polisi menyita barang bukti berupa 5.652 butir obat keras, yang terdiri dari 2.020 butir Tramadol, 1.695 butir Hexymer, dan 1.937 butir Trihexyphenidyl. Selain obat-obatan terlarang tersebut, polisi juga mengamankan enam unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp68 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Modus operandi para tersangka adalah menjual obat-obatan daftar G secara manual dan offline.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Informasi Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Informasi yang diberikan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jembatan Tinggi menjadi titik awal bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Kompol Haris menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. "Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat keras ilegal guna menjaga lingkungan yang aman, terutama bagi generasi muda," katanya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menelusuri asal-usul obat-obatan terlarang tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Kesepuluh tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Ancaman hukuman yang cukup berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran obat-obatan terlarang di masa mendatang.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia. Upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Polisi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan turut serta aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang dapat ditekan seminimal mungkin.
Rincian Barang Bukti yang Disita:
- 2.020 butir Tramadol
- 1.695 butir Hexymer
- 1.937 butir Trihexyphenidyl
- Enam unit ponsel
- Uang tunai Rp68.000.000
Semua tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.