Polisi Gorontalo Tangkap Pengguna Ganja yang Memesan Online
Polisi di Gorontalo menangkap seorang pria berusia 35 tahun karena kepemilikan dan penggunaan ganja yang dibeli secara online, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Seorang pria berinisial RS (35 tahun) diamankan polisi di Gorontalo karena diduga mengonsumsi ganja. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 14 Januari 2024, di selasar lantai dua sebuah masjid di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota menemukan satu linting ganja dan tiga lembar kertas rokok di tangan RS.
AKP Dimas Wicaksono Wijaya, Kepala Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, menjelaskan kronologi penangkapan. Petugas menemukan barang bukti lebih lanjut saat penggeledahan di rumah RS, yaitu satu paket kertas rokok. RS mengakui kepemilikan ganja tersebut dan mengaku membelinya melalui aplikasi jual beli online.
Penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui call center Polresta Gorontalo Kota. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pemuda yang dicurigai mengonsumsi narkoba. Setelah penangkapan dan penggeledahan, RS dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Gorontalo. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Polisi di Gorontalo menggandeng masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Langkah proaktif masyarakat memberikan informasi krusial dalam penangkapan RS. Kerja sama ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara kepolisian dan warga untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam memberantas peredaran narkoba di era digital. Kemudahan akses pembelian narkoba melalui aplikasi online menjadi celah yang harus diwaspadai dan diatasi. Penting bagi pihak berwajib untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait penjualan online barang terlarang.
Keberhasilan penangkapan RS diharapkan dapat menjadi efek jera dan peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan perlu terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.