Polisi Lumpuhkan Komplotan Pencuri Motor Bersenjata Tajam di Kelapa Gading
Polisi Kelapa Gading melumpuhkan empat pelaku pencurian sepeda motor dengan tembakan terukur setelah mereka mengancam petugas dengan senjata tajam di Jakarta Utara; para pelaku telah melakukan aksi kejahatan serupa sebelumnya.
Jakarta, 17 Februari 2025 - Dalam sebuah peristiwa menegangkan di Jakarta Utara, Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading berhasil menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata tajam. Keempat pelaku dilumpuhkan dengan tembakan terukur setelah mereka mengancam petugas. Peristiwa ini bermula dari laporan korban berinisial HA pada tanggal 13 Januari 2025 terkait pencurian sepeda motornya di Jalan Layang Sedayu, Kelapa Gading.
Penangkapan Dramatis di Kelapa Gading
Penangkapan para pelaku berawal dari penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan oleh petugas. Pada Selasa dini hari, 11 Februari 2025, petugas dipepet oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor di Jalan Alteri Gading Pelangi. Para pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam, sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan. Setelah pengejaran yang menegangkan, keempat pelaku berhasil dilumpuhkan dan ditangkap di Jalan Sedayu City, Cakung, Jakarta Timur.
Keempat pelaku, yang berinisial RA, DA, AB, dan MR, mengakui telah melakukan dua aksi pencurian sepeda motor sebelumnya di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading. Aksi pertama terjadi di Jalan Layang Sedayu pada 13 Januari 2025, dan aksi kedua di depan SPBU Pegangsaan Dua pada 28 Januari 2025. Sepeda motor hasil curian dijual di daerah Karawang seharga Rp3.200.000, dan uangnya dibagi rata antar pelaku, masing-masing mendapat Rp800.000.
Motif dan Tindakan Hukum
Menurut pengakuan para pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu senjata tajam.
Kronologi Pencurian Sepeda Motor
Korban HA menjelaskan kronologi kejadian pencurian yang dialaminya pada 13 Januari 2025. Saat pulang kerja mengendarai sepeda motor, ia dipepet oleh para pelaku di Jalan Layang Sedayu. Salah satu pelaku mengacungkan senjata tajam, membuat korban ketakutan dan meninggalkan sepeda motornya. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kesimpulan
Keberhasilan polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor ini menunjukkan kesigapan dan ketegasan aparat dalam memberantas kejahatan. Tindakan tegas terukur yang diambil merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dan mencegah aksi kejahatan serupa terjadi kembali. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menekankan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan," ujarnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap lingkungan sekitar.