Polisi Sita 100 Liter Miras Tradisional di Kupang, Operasi Pekat Turangga 2025 Digencarkan
Polisi menyita 100 liter miras tradisional di Kupang saat Operasi Pekat Turangga 2025, menargetkan penyakit masyarakat dan menjaga keamanan.
Aparat kepolisian berhasil menyita 100 liter minuman keras tradisional di Kota Kupang dalam operasi Pekat Turangga 2025. Razia ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Operasi ini merupakan bagian dari upaya strategis Polda NTT untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di wilayah tersebut.
Kombes Pol Henry Novika Candra, Kabid Humas Polda NTT, menjelaskan bahwa razia ini menyasar sejumlah titik rawan peredaran miras ilegal di Kota Kupang. Dua tim khusus diterjunkan untuk melaksanakan operasi ini, dengan fokus utama pada Kelurahan Fatukoa dan Kelurahan Sikumana, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran miras tradisional jenis sopi.
Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menyita barang bukti, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Para pemilik miras ilegal diberikan imbauan tegas agar tidak lagi memproduksi maupun memperjualbelikan miras ilegal. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, termasuk produksi dan distribusi miras ilegal.
Fokus Operasi di Kelurahan Fatukoa dan Sikumana
Dua tim yang dipimpin oleh AKP Imanuel F Sabaneno dan AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal secara bersamaan menyasar Kelurahan Fatukoa dan Kelurahan Sikumana. Lokasi ini dipilih berdasarkan informasi intelijen yang mengindikasikan adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran miras tradisional jenis sopi.
AKP Imanuel F. Sabaneno menegaskan, "Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat. Miras tradisional seperti sopi selama ini kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya." Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya operasi ini dalam menjaga stabilitas keamanan di Kota Kupang.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengonsumsi miras ilegal dan dampak negatifnya terhadap kesehatan serta keamanan lingkungan.
Operasi Pekat Turangga 2025 Berlanjut Hingga Akhir Mei
Operasi Pekat Turangga 2025 akan terus berlanjut hingga akhir Mei, dengan target berbagai bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Pelanggaran tersebut meliputi premanisme, perjudian, prostitusi, narkoba, dan tindak kriminal lainnya.
Polda NTT berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran miras ilegal di Kota Kupang dapat ditekan, sehingga mengurangi potensi terjadinya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Keselamatan dan keamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan kepolisian.
Operasi Pekat Turangga 2025 diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Kupang. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Dengan kesadaran hukum yang meningkat, diharapkan Kota Kupang dapat menjadi contoh daerah yang bebas dari penyakit masyarakat.