Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Dua Santriwati di Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung telah menangkap SP, penjaga keamanan pondok pesantren, yang telah memperkosa dua santriwati hingga 16 kali; penangkapan dilakukan setelah upaya perkosaan terhadap korban ketiga gagal.
Bandar Lampung, 30 Januari 2024 – Kejahatan seksual menggemparkan Bandar Lampung. Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap dua santriwati di Kecamatan Kedamaian. Pelaku, berinisial SP dan berprofesi sebagai penjaga keamanan pondok pesantren, telah melakukan aksi bejatnya hingga 16 kali.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengumumkan penangkapan SP pada Kamis, 30 Januari 2024. Penangkapan dilakukan sehari sebelumnya, Rabu, 29 Januari 2024, berkat laporan dari seorang calon korban yang berhasil melawan pelaku.
Menurut Kompol Enrico, SP melakukan pemerkosaan terhadap kedua santriwati secara bergantian di lokasi berbeda. Salah satu korban mengalami kekerasan seksual sebanyak delapan kali. Kedua korban masih di bawah umur, menambah bobot kekejaman tindakan SP.
Pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pemerkosaan terhadap korban ketiga yang gagal. Korban ketiga melakukan perlawanan, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Laporan ini menjadi titik awal bagi Polresta Bandar Lampung untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap SP tanpa perlawanan di sekitar pondok pesantren. Penangkapan terjadi saat SP sedang berjalan menuju pondok pesantren.
Motif pelaku, menurut Kompol Enrico, murni karena hasrat seksual yang tak terkendali. Salah satu peristiwa pemerkosaan terjadi saat korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 (Perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Ancaman hukuman yang dihadapi SP adalah penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan dan pengingat pentingnya perlindungan anak dan perempuan. Polresta Bandar Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.