Polisi Tertibkan Tambang Ilegal Bijih Timah di Bangka Tengah
Kepolisian Bangka Tengah menertibkan tambang bijih timah ilegal di Desa Terak, Simpangkatis, karena merusak lingkungan dan beroperasi tanpa izin.
Kepolisian Resor Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, baru-baru ini melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan bijih timah jenis 'tungau' yang ilegal di Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis. Penertiban ini melibatkan aparat kepolisian dan dilakukan pada Rabu. Aksi ini dilakukan karena penambangan tersebut dinilai merusak lingkungan dan beroperasi tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
Kapolsek Simpangkatis, Iptu Beni Fernanda, menjelaskan bahwa penambangan bijih timah 'tungau' merupakan penambangan skala kecil yang menggunakan alat-alat mini. Meskipun skala kecil, jumlahnya yang banyak menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan. "Penertiban ini kita lakukan karena aktivitas mereka ilegal, merusak lingkungan dan beroperasi tidak jauh dari jalan raya," tegas Iptu Beni Fernanda di Desa Terak.
Operasi penertiban yang dilakukan berhasil mengamankan sejumlah peralatan tambang, termasuk 12 ponton yang sering beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Sebelumnya, polisi telah memberikan peringatan dan imbauan kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas dan membongkar peralatan mereka sendiri dalam waktu 48 jam. Namun, imbauan tersebut diabaikan oleh sebagian penambang.
Penertiban Tambang Ilegal dan Dampaknya
Tim gabungan yang diterjunkan dalam operasi penertiban ini membongkar ponton-ponton tambang yang masih beroperasi dan memasang spanduk larangan penambangan di lokasi. Langkah tegas ini diambil karena aktivitas tambang ilegal dianggap mengancam kelestarian lingkungan dan melanggar hukum.
Iptu Beni Fernanda menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan. "Kami telah memberikan kesempatan kepada para penambang untuk membongkar sendiri, namun masih membandel maka kami harus bertindak tegas," ujarnya.
Selain tindakan represif, pihak kepolisian juga melakukan langkah preventif. Bhabinkamtibmas dikerahkan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah terlarang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif penambangan ilegal.
Upaya Pencegahan dan Pengawasan
Polsek Simpangkatis berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menindak tegas siapa pun yang masih nekat melakukan penambangan secara sembunyi-sembunyi. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan mentaati peraturan yang berlaku. Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum. Semoga penertiban ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatasi masalah penambangan ilegal.
- Pengamanan 12 ponton tambang.
- Pemasangan spanduk larangan penambangan.
- Imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal.
- Pengawasan ketat oleh Polsek Simpangkatis.
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, aktivitas penambangan ilegal di Bangka Tengah dapat ditekan dan lingkungan dapat terjaga kelestariannya. Langkah preventif dan represif yang dilakukan secara terpadu merupakan kunci keberhasilan dalam mengatasi permasalahan ini.