Polres Bekasi Ringkus Tiga Pelaku Pungli dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Operasi Berantas Jaya 2025 Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga pelaku pungli dengan modus juru parkir liar di Cikarang Utara dan Pasar Induk Cibitung, meraup jutaan rupiah per bulan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga pelaku pungutan liar (pungli) dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Dua pelaku, berinisial D dan J, tertangkap tangan melakukan pungli parkir liar di Jalan Puspa, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Satu pelaku lain, berinisial NN, diamankan di Pasar Induk Cibitung karena melakukan pungli terhadap para sopir.
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik pungli tersebut. Ketiga pelaku telah menjalankan aksinya selama beberapa waktu, meraup keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso, memimpin operasi dan memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini.
Komitmen Polres Metro Bekasi untuk memberantas pungli dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi sangat terlihat jelas dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Operasi ini berlangsung dari tanggal 9 hingga 23 Mei 2025 dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku kejahatan, termasuk para pelaku pungli ini.
Pengungkapan Pungli Parkir Liar di Cikarang Utara
Kedua pelaku, D dan J, telah menjalankan praktik pungli parkir liar selama 20 tahun, sejak tahun 2005. Mereka menetapkan tarif Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 untuk roda dua. Pendapatan mereka ditaksir mencapai Rp3,6 juta per bulan. "Kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Mereka telah menjalankan praktek pungli parkir liar selama 20 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Komisaris Pol. Onkoseno Grandiarso.
Hasil pungutan liar tersebut sebagian disetorkan kepada anggota ormas dan oknum instansi tertentu. Pembagiannya meliputi Rp400.000 per bulan untuk oknum dan Rp100.000 untuk kepala keamanan kawasan industri. "Ini masih kami dalami lebih lanjut. Yang jelas uang tersebut dikelola secara kolektif oleh pihak-pihak tertentu," tambah Kompol Onkoseno.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pluit, rompi, dan uang hasil pungli. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pungli di Pasar Induk Cibitung
Pelaku NN ditangkap di Pasar Induk Cibitung karena melakukan pungli terhadap para sopir dan pengendara roda empat. Ia meminta uang Rp10.000 kepada setiap pengendara yang parkir di sekitar pasar. Praktik pungli ini telah dilakukan sejak tahun 2023, dengan pendapatan sekitar Rp1,7 juta per bulan.
"Pelaku meminta uang Rp10.000 kepada pengendara mobil yang parkir di sekitar pasar induk. Aksi ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023. Setiap bulan pendapatan dari pungutan ini berkisar Rp1,7 juta, digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," jelas Kompol Onkoseno.
Penangkapan NN merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Pelaku dan barang bukti uang hasil pungli telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti uang hasil pungutan liar ke Mapolres Metro Bekasi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Operasi Berantas Jaya dan Komitmen Polres Metro Bekasi
Operasi Berantas Jaya 2025, yang berlangsung dari 9 hingga 23 Mei 2025, merupakan bukti komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas kejahatan, termasuk pungli. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindakan premanisme dan pungli di wilayah masing-masing.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk praktik pungli atau pemerasan. Tindakan tegas dilakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami mengimbau warga untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindakan premanisme di wilayah masing-masing," tegas Kompol Onkoseno.
Dengan terungkapnya kasus pungli ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pungli lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.