Polres Blitar Ungkap Kasus Peledak, Curat, dan Pengeroyokan Selama Ramadhan
Polres Blitar berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal selama Ramadhan 2025, termasuk penemuan bahan peledak, pencurian, dan pengeroyokan, dengan sejumlah tersangka telah ditangkap dan dijerat pasal yang sesuai.
Polres Blitar berhasil mengungkap serangkaian kasus kriminal selama bulan Ramadhan 2025, mulai dari penemuan bahan peledak hingga kasus pencurian dan pengeroyokan. Penangkapan tersangka dan pengungkapan berbagai barang bukti menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, memaparkan detail kasus-kasus tersebut dalam konferensi pers di Blitar.
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah penangkapan WC, warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, terkait kepemilikan bahan peledak. Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan anggota Polres Blitar selama bulan Ramadhan. Barang bukti yang disita berupa 3 kilogram bahan peledak berupa belerang, serbuk petasan siap edar, dan potasium, semuanya dikemas rapi dalam plastik hitam.
Polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pengeroyokan yang terjadi di berbagai lokasi di Kabupaten Blitar. Kejahatan-kejahatan ini menunjukkan modus operandi yang beragam, mulai dari pencurian di rumah, masjid, hingga kekerasan yang dipicu oleh perselisihan. Hal ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan kerja sama dengan pihak kepolisian.
Pengungkapan Kasus Bahan Peledak di Blitar
Tersangka WC mengaku belajar meracik bahan peledak dari tutorial YouTube dan berencana menjualnya seharga Rp300.000 per kilogram. Atas perbuatannya, WC dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penemuan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena potensi bahaya yang ditimbulkan dari bahan peledak tersebut.
Kapolres Blitar menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya bahan peledak dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan penindakan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, Polres Blitar juga meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya merakit dan menyimpan bahan peledak. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan keselamatan bersama.
Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
Selama bulan Ramadhan, Polres Blitar juga berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian dengan pemberatan. Salah satu kasus terjadi di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, dengan tersangka TPR (20) yang mencuri uang tunai Rp17 juta dan dua ponsel. TPR merupakan residivis yang baru tiga bulan bebas dari Lapas Blitar dan kini dijerat Pasal 363 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus curat lainnya terjadi di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Popoh, Kecamatan Selopuro, dengan tersangka MSR yang mencuri peralatan elektronik masjid. Kejahatan ini terungkap setelah MSR menawarkan barang curian melalui status WhatsApp. MSR dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kedua kasus ini menunjukkan pentingnya meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar.
Polisi menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan barang berharga mereka. Sistem keamanan yang baik di rumah dan tempat ibadah juga sangat penting untuk mencegah terjadinya pencurian. Polres Blitar juga akan meningkatkan patroli di area rawan kejahatan.
Kasus Pengeroyokan dan Penyalahgunaan Narkoba
Selain kasus curat, Polres Blitar juga menangani kasus pengeroyokan yang terjadi pada 13 Maret 2025 di Kecamatan Kesamben. Tiga tersangka, BAW (20), HSS (20), dan GAP (17), mengeroyok korban FAP (16) karena perselisihan terkait pembelian minuman keras. Ketiga pelaku ditangkap dalam waktu tiga jam dan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Terkait kasus narkoba, Polres Blitar juga menangkap DS (23) dan ATS (28) pada 26 Februari 2025 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, dengan barang bukti sabu-sabu. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Blitar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Polres Blitar mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan demikian, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas di Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar menegaskan komitmennya untuk meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan, terutama selama bulan Ramadhan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. Langkah-langkah preventif dan represif terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Blitar.