Polres Cianjur Ungkap Sindikat Pemalsuan Dokumen Sunda Archipelago: STNK, Sertifikat Tanah, hingga KTP Palsu
Polres Cianjur mengungkap sindikat pemalsuan dokumen yang dilakukan kelompok Sunda Archipelago, memalsukan berbagai dokumen penting seperti STNK, sertifikat tanah, KTP, dan SIM dengan kualitas tinggi.
Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kelompok Sunda Archipelago. Kelompok ini tidak hanya memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tetapi juga sertifikat tanah, surat nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan mobil rental di wilayah Cianjur, yang kemudian mengarah pada penemuan jaringan pemalsuan dokumen yang terorganisir.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa empat pelaku telah ditangkap, salah satunya merupakan Jenderal Muda Sunda Archipelago. Barang bukti berupa mesin pencetak dan berbagai dokumen palsu turut diamankan. "Mereka memalsukan sertifikat tanah, KTP, buku nikah, KTP dan SIM," ungkap AKP Tono, "setelah dilakukan pengembangan dari STNK palsu yang ditemukan beserta mesin pencetaknya." Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus STNK palsu yang sebelumnya telah terungkap.
Modus operandi sindikat ini sangat rapi. Dokumen palsu yang mereka hasilkan nyaris sempurna dan sulit dibedakan dari dokumen asli. Hal ini menyebabkan banyak orang tertipu dan sengaja memesan dokumen palsu dari para pelaku untuk mengelabui petugas. Namun, ketelitian petugas mengungkap sebuah detail penting: setiap dokumen palsu terdapat perubahan tulisan kecil, yang seharusnya bertuliskan "Polri," "Kementerian," atau "Republik Indonesia," diganti dengan nama "Kerajaan Sunda Nusantara Archipelago."
Pengembangan Kasus dan Modus Operandi
Polisi menjelaskan bahwa dokumen-dokumen palsu tersebut dibuat dengan sangat detail dan hampir sempurna sehingga sulit dibedakan dengan dokumen asli. Banyak masyarakat yang tertipu karena dokumen tersebut terlihat legal dan resmi. Namun, perbedaannya terletak pada logo atau nama kelompok Sunda Archipelago yang tertera pada dokumen tersebut. Hal ini menunjukkan betapa terorganisirnya sindikat ini dalam menjalankan aksinya.
AKP Tono Listianto menambahkan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas dari sindikat ini. Pihak kepolisian berharap masyarakat lebih waspada dan teliti dalam memeriksa keaslian dokumen, terutama saat melakukan transaksi jual beli. "Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus pemalsuan STNK dan dokumen lainnya oleh sindikat Sunda Nusantara ini," tegas AKP Tono. "Kami berharap masyarakat lebih jeli memastikan setiap dokumen yang diterima saat melakukan transaksi jual beli."
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan mobil rental dari luar kota. Setelah dilakukan penyelidikan, mobil tersebut ditemukan di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, dan telah dibeli oleh Ema Doni (33) dari Oyan (41). Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut menemukan ketidaksesuaian antara nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka dengan data di STNK. Lebih mengejutkan lagi, STNK tersebut terdapat cap bertuliskan "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara."
Himbauan Kepada Masyarakat
Polres Cianjur mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan teliti dalam memeriksa keaslian dokumen. Perhatikan detail-detail kecil pada dokumen, seperti tulisan kecil dan logo yang tertera. Jangan mudah tertipu oleh tampilan dokumen yang terlihat sempurna. Jika ragu, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pemalsuan dokumen dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan pemalsuan dokumen dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal tersebut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme Polres Cianjur dalam menangani kasus kejahatan.
Dari kasus ini, masyarakat perlu memahami pentingnya memeriksa keaslian dokumen dengan teliti. Jangan ragu untuk meminta konfirmasi ke instansi terkait jika ada keraguan terhadap keaslian suatu dokumen. Kewaspadaan dan ketelitian masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan pemalsuan dokumen.