Polres Cirebon Kota Kembalikan Dua Rupang Bersejarah Usai Pencurian
Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap pencurian dua rupang berusia 200 tahun dari Wihara Dewi Welas Asih dan mengembalikannya kepada pihak wihara, dengan para pelaku tertangkap dan kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Dua rupang (patung dewa) berusia sekitar 200 tahun telah kembali ke tempatnya yang seharusnya. Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian ini dan mengembalikan kedua patung bersejarah tersebut kepada pihak Wihara Dewi Welas Asih, Kota Cirebon. Pencurian yang terjadi pada Minggu malam, 12 Januari 2024, berhasil diungkap setelah polisi menangkap tiga pelaku di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Rabu, 22 Januari 2024.
Kedua rupang, Guan Ping dan Zhou Cang—pengawal Dewa Perang Kwan Kong—merupakan bagian penting dari sarana ibadah di wihara tersebut. Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan penangkapan tiga pelaku berinisial M (83), E (33), dan A (45) yang merupakan satu keluarga. Uniknya, menurut hasil pemeriksaan, motif pencurian bukan untuk dijual, melainkan untuk digunakan dalam ibadah oleh para pelaku.
Rupang tersebut ditemukan di altar sembahyang rumah para pelaku. Menariknya, berdasarkan keputusan bersama dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, pihak kepolisian memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. AKBP Eko Iskandar menambahkan, "Kami menghormati keputusan ini dan berharap momentum ini menjadi wujud nyata toleransi antarumat beragama di Kota Cirebon, yang dikenal sangat plural."
Wakil Ketua Pengurus Wihara Dewi Welas Asih, Yanto, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Cirebon Kota. Ia mengungkapkan pencurian terekam CCTV pada 19.30 WIB, Minggu, 12 Januari 2024, memperlihatkan dua perempuan membawa rupang menggunakan mobil hitam. "Kami sangat bersyukur kedua rupang ini berhasil kembali karena memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi," ujar Yanto.
Rupang Guan Ping dan Zhou Cang, masing-masing berukuran sekitar 30 sentimeter, diperkirakan berusia 200 tahun dan memiliki makna penting dalam tradisi keagamaan umat Buddha. Wihara Dewi Welas Asih sendiri, berlokasi di Jalan Kantor Nomor 2, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, merupakan bangunan bersejarah yang didirikan pada tahun 1595 dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001.
Yanto berharap kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Kota Cirebon. Pengembalian rupang ini bukan hanya menjadi sebuah penutupan kasus, tetapi juga simbol nyata toleransi dan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat Cirebon.
Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan benda-benda bersejarah dan nilai-nilai toleransi dalam masyarakat majemuk. Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menghargai keberagaman dan menjaga warisan budaya bersama.