Polres Jakut Ringkus Dua Bandar Narkoba, Sitaan Sabu Mencapai 1,7 Kg!
Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria, S dan FR, dengan barang bukti sabu 1,7 kg dan narkoba jenis lain, ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka, S dan FR, yang kedapatan memiliki 1,7 kilogram sabu dan berbagai jenis narkoba lainnya. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara yang dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Swasembada Barat, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup berdasarkan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan berawal dari informasi transaksi narkoba yang diterima Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka S dengan barang bukti 42,1 gram sabu, 8,8 gram ganja kering, dan 180 butir pil ekstasi. Dari hasil interogasi, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka FR.
Berdasarkan keterangan S, petugas kemudian menuju Jalan Otista II Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, untuk menangkap FR. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan FR dan menyita barang bukti utama, yaitu sabu seberat 1,7 kilogram. Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita merupakan milik kedua tersangka.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Proses penangkapan kedua tersangka diawali dengan informasi intelijen mengenai transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Tim Unit 2 Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka S. Penangkapan S dilakukan di Jalan Swasembada Barat, Tanjung Priok, dengan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi yang cukup signifikan.
Setelah menangkap S, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap keterlibatan FR sebagai pemasok utama. Penangkapan FR dilakukan di Jalan Otista II Bidara Cina, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu yang jauh lebih besar, yaitu 1,7 kilogram. Hal ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba yang cukup luas dan terorganisir.
AKBP Prasetyo Noegroho menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara. "Kami ingin wilayah Jakarta Utara ini bebas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. Kami ajak masyarakat terlibat dalam menciptakan Jakarta Utara bebas penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka cukup banyak dan beragam. Dari tersangka S, polisi menyita 42,1 gram sabu, 8,8 gram ganja kering, dan 180 butir pil ekstasi. Sementara dari tersangka FR, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1,7 kilogram. Total keseluruhan barang bukti menunjukkan skala peredaran narkoba yang cukup besar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Jakarta Utara dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan barang bukti yang cukup signifikan, kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Langkah-langkah preventif dan represif terus dilakukan untuk menciptakan Jakarta Utara yang bebas dari narkoba.