Polres Karawang Berantas Premanisme di Kawasan Industri: 65 Tersangka Ditangkap
Kepolisian Resor Karawang menangkap 65 pelaku premanisme selama operasi 10 hari, termasuk di kawasan industri, yang kerap meminta uang parkir ilegal dan jatah barang.
Polres Karawang gencar memberantas praktik premanisme di wilayahnya, khususnya di sekitar kawasan industri. Operasi yang dilakukan selama sepuluh hari, dari tanggal 1 hingga 10 Mei 2025, telah berhasil meringkus 65 orang yang diduga terlibat aksi premanisme. Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan komitmen kepolisian untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Karawang.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Karawang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan industri. Kawasan industri menjadi fokus utama karena rawan terhadap aksi premanisme yang merugikan pengusaha dan pekerja. Kapolres menyatakan, "Kami komitmen untuk terus menindaklanjuti setiap adanya praktik premanisme." Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan tersebut.
Modus operandi para pelaku premanisme beragam, mulai dari meminta uang parkir ilegal hingga meminta jatah barang. Banyak di antara 65 tersangka yang diamankan saat melakukan aksi premanisme di sekitar kawasan industri. Mereka kerap meminta uang parkir kepada para sopir dengan tarif yang cukup tinggi, berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000, tanpa memberikan tiket resmi.
Praktik Premanisme di Kawasan Industri Karawang
Para pelaku premanisme tidak hanya mengincar para sopir. Mereka juga dilaporkan meminta uang kepada petugas yang sedang memasang rambu-rambu di jalan raya sekitar kawasan industri. Aksi ini jelas mengganggu aktivitas perekonomian dan pembangunan di wilayah tersebut. Keberadaan premanisme juga berpotensi menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi Karawang.
Selain penindakan terhadap pelaku premanisme yang meminta uang secara paksa, Polres Karawang juga tengah menyelidiki kasus lain yang melibatkan sekelompok masyarakat yang memaksa bertemu direksi perusahaan. Video yang beredar memperlihatkan sekelompok orang marah-marah di depan petugas keamanan perusahaan. Kapolres menyatakan masih melakukan pengkajian untuk menentukan pasal yang tepat dalam kasus ini, mengingat kelompok tersebut menginginkan audiensi.
Kasus lain yang juga tengah diselidiki adalah aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum anggota LSM di sebuah gudang ekspedisi di Tanjungpura. Dalam video CCTV yang beredar, terlihat sekitar sepuluh orang yang mengaku dari LSM tertentu datang ke gudang dalam keadaan mabuk dan meminta jatah 50-100 karung kepada pegawai gudang. Mereka beralasan membutuhkan karung tersebut untuk mengangkut timbunan tanah.
Oknum LSM Diduga Terlibat Premanisme
Menurut keterangan Yusuf, pegawai gudang ekspedisi tersebut, oknum LSM ini sering melakukan hal serupa. Mereka datang setiap minggu atau tiga hari sekali untuk meminta jatah karung. Aksi ini menunjukkan adanya praktik premanisme yang sistematis dan terorganisir. Polres Karawang akan terus menyelidiki kasus ini dan menindak tegas para pelakunya.
Penanganan kasus premanisme di Karawang menunjukkan komitmen kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. Langkah tegas yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Karawang. Dengan demikian, diharapkan aktivitas ekonomi dan pembangunan di wilayah tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan dari aksi premanisme.
Polres Karawang juga mengimbau kepada masyarakat agar proaktif melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau indikasi praktik premanisme. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.