Polres Lampung Selatan Ringkus Empat Pencuri Ternak Kambing
Empat pelaku pencurian ternak kambing berhasil ditangkap Polres Lampung Selatan setelah serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan tiga ekor kambing di Desa Fajar Baru.
Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga di Kecamatan Jati Agung. Kejadian bermula pada Kamis, 14 November 2024, di Desa Fajar Baru, saat Selfia AM kehilangan tiga ekor kambingnya. Keempat pelaku, FY (28), D (42), R (23), dan S (32), ditangkap pada Jumat, 21 Februari 2025, di lokasi terpisah setelah penyelidikan intensif oleh Polsek Jati Agung.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lampung Selatan dalam memberantas kejahatan pencurian ternak yang akhir-akhir ini meningkat. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa pencurian hewan ternak merupakan tindakan kriminal yang sangat meresahkan masyarakat. Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat informasi dan laporan dari masyarakat. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Proses penyelidikan yang dilakukan secara profesional dan teliti oleh tim penyidik Polsek Jati Agung akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya keempat pelaku beserta barang bukti.
Penangkapan dan Barang Bukti
Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda, setelah polisi berhasil melacak keberadaan mereka berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku S, yang kemudian memberikan informasi mengenai keterlibatan tiga pelaku lainnya. Hal ini menunjukkan pentingnya peran setiap tersangka dalam mengungkap jaringan pencurian ternak tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BE 7987 EO dan satu buah angkong warna putih merah. Kendaraan dan alat tersebut diduga digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya mencuri kambing milik warga. Polisi kini tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.
Proses hukum akan segera dijalankan terhadap para tersangka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya cukup berat. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya aksi pencurian serupa di masa mendatang.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, khususnya di lingkungan sekitar tempat tinggal masing-masing. Pentingnya kerjasama antara warga dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan sangat ditekankan. Masyarakat dihimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika melihat hal-hal mencurigakan.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Polres Lampung Selatan berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan. Langkah preventif dan represif akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan ternak mereka. Langkah-langkah pencegahan seperti pengamanan kandang yang lebih baik dan pengawasan yang ketat perlu ditingkatkan untuk meminimalisir risiko pencurian.
Polisi juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.