Polres Lombok Tengah Ungkap 11 Kasus Kejahatan, Sembilan Tersangka Diamankan
Sebanyak 11 kasus kejahatan berhasil diungkap Polres Lombok Tengah pada April 2025, meliputi kasus narkoba, pencurian, dan kekerasan seksual, dengan sembilan tersangka berhasil diamankan.
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan sepanjang bulan April 2025. Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai jenis kejahatan, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga kasus narkoba, dan mengakibatkan penangkapan sembilan tersangka. Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, mengumumkan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah pada Senin, 28 April 2025.
Dari total 11 kasus, enam di antaranya merupakan kasus narkoba, satu kasus pencurian hewan ternak, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus kekerasan seksual, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Wakapolres juga memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk satu unit kendaraan pickup, 9,63 gram narkotika, tujuh unit sepeda motor, perhiasan emas, dan beberapa unit handphone hasil kejahatan.
Kompol Imam Maladi menjelaskan bahwa ketujuh tersangka kasus narkoba ditangkap di beberapa wilayah Lombok Tengah, antara lain Kecamatan Pujut, Batukliang Utara, Praya Barat, dan Praya Barat Daya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Tengah dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Pengungkapan Kasus dan Ancaman Hukuman
Kasus pencurian hewan ternak yang melibatkan tiga ekor kerbau di Kecamatan Pujut, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Kawasan Mandalika, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, juga dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus kekerasan seksual di Batukliang Utara dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Untuk kasus curas di Kelurahan Praya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan kasus curat di Batukliang Utara, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, juga dengan ancaman 9 tahun penjara. Menariknya, tersangka curat ini juga sedang diamankan di Polsek Ampenan karena terlibat kasus lain. Polres Lombok Tengah juga mengembalikan barang bukti hasil curian kepada pemiliknya sebagai bagian dari proses hukum.
Wakapolres menekankan komitmen Polres Lombok Tengah untuk terus memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini terlihat dari kesigapan dan efektivitas kinerja kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan dalam satu bulan. Keberhasilan ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Dedi, salah satu korban yang mendapatkan kembali kendaraannya.
“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Lombok Tengah dan jajarannya yang telah menemukan kendaraan saya yang hilang, dalam pengambilan kendaraan ini juga gratis tidak dipungut biaya sepeserpun,” ungkap Dedi.
Rincian Kasus dan Barang Bukti
- Enam Kasus Narkoba: Ketujuh tersangka diamankan di berbagai kecamatan, dengan barang bukti 9,63 gram narkotika.
- Satu Kasus Pencurian Hewan Ternak: Melibatkan tiga ekor kerbau di Kecamatan Pujut.
- Satu Kasus Curanmor: Terjadi di wilayah hukum Polsek Kawasan Mandalika.
- Satu Kasus Kekerasan Seksual: Terjadi di Batukliang Utara.
- Satu Kasus Curas: Terjadi di Kelurahan Praya.
- Satu Kasus Curat: Terjadi di Batukliang Utara, tersangka juga terlibat kasus lain di Ampenan.
Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen nyata Polres Lombok Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengembalian barang bukti kepada pemiliknya juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.