Polres Muba Amankan Penggeledahan Kantor PUPR oleh KPK
Polres Musi Banyuasin mengamankan jalannya penggeledahan kantor Dinas PUPR Muba oleh KPK terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan APBD 2018, dengan barang bukti elektronik berhasil disita.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Selasa, 4 April 2023. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan pada APBD tahun 2018. Polres Musi Banyuasin memberikan pengamanan penuh selama proses penggeledahan berlangsung. Proses penggeledahan berjalan tertib dan lancar, tanpa adanya kendala berarti.
Penggeledahan yang dimulai sejak pagi hingga sore hari tersebut menyasar dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Kapolres Muba, AKBP Listyono Dwi Nugroho, membenarkan adanya pengamanan yang dilakukan oleh Polres Muba. "Ya benar, Polres melaksanakan pengamanan," kata Kapolres saat dikonfirmasi dari Palembang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya. Proyek ini berada di bawah naungan Dinas PUPR Musi Banyuasin. Proses penggeledahan menghasilkan sejumlah barang bukti elektronik yang telah disita oleh tim penyidik KPK.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik selama penggeledahan. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut dan akan disertakan dalam berkas penyidikan. "Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto. Meskipun penggeledahan telah dilakukan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Proses hukum dalam kasus ini berjalan sesuai prosedur. KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dan kemungkinan keterlibatan lebih dari satu orang dalam kasus ini.
Kerja sama antara Polres Muba dan KPK dalam kasus ini menunjukkan komitmen bersama untuk memberantas korupsi. Pengamanan yang tertib dan lancar selama penggeledahan menunjukkan profesionalisme aparat keamanan dalam mendukung proses penegakan hukum. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas, dan diharapkan akan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan proses persidangan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan menghindari tindakan korupsi.
Kronologi dan Detail Kasus
- Tanggal Penggeledahan: Selasa, 4 April 2023
- Lokasi: Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
- Dugaan Korupsi: Proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya (APBD 2018)
- Barang Bukti: Barang bukti elektronik
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. KPK dan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.