Polres OKU Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, 57 Jerigen Solar Disita!
Satreskrim Polres OKU berhasil mengungkap penimbunan BBM subsidi jenis solar dengan tersangka AR (34) dan mengamankan puluhan jerigen BBM di Baturaja, Sumatera Selatan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial AR (34) di gudang penyimpanan BBM ilegal yang terletak di belakang Losmen Arya, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur pada Kamis sore pukul 16.00 WIB. Modus yang digunakan tersangka adalah membeli BBM subsidi secara berulang dari beberapa SPBU di wilayah Kota Baturaja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Pidsus Polres OKU. Informasi tersebut menyebutkan adanya kendaraan L300 hitam yang kerap mengisi BBM subsidi jenis solar di berbagai SPBU di Kota Baturaja. Petugas kemudian melakukan patroli dan berhasil menemukan kendaraan tersebut sedang mengantre di SPBU UB di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten OKU. Setelah mengikuti perjalanan mobil tersebut, petugas menemukan sejumlah jerigen berisi BBM bersubsidi di rumah tersangka.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan. "Tersangka diamankan kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB di gudang tempat penyimpanan BBM ilegal," ujar AKP Ibnu Holdon dalam keterangannya di Baturaja, Jumat. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres OKU dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Pengungkapan Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus operandi yang dilakukan tersangka AR terbilang rapi. Ia membeli BBM subsidi secara berulang dari berbagai SPBU di Kota Baturaja menggunakan mobil L300 hitam BG 8732 TE. Selain mobil tersebut, petugas juga mengamankan mobil Toyota Kijang LF biru dengan nomor polisi BG 1480 FV yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM secara ilegal dari SPBU.
Barang bukti yang berhasil disita cukup banyak. Petugas menemukan 57 jerigen berukuran 35 liter yang berisi BBM solar subsidi. Selain itu, turut diamankan berbagai peralatan yang digunakan dalam aksinya, seperti corong plastik, baskom, timbangan besi, dan beberapa pasang plat kendaraan yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.
AKBP Imam Zamroni menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKU dalam memberantas kejahatan di bidang energi. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat, mengingat tindakannya merugikan negara dan masyarakat luas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa. Polres OKU akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah praktik penimbunan BBM subsidi. Kerja sama dengan masyarakat juga sangat penting dalam memberantas kejahatan ini. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap kasus-kasus serupa.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kecurigaan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara dan masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memastikan BBM subsidi tepat sasaran.
Kesimpulan: Penangkapan AR dan pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus dilakukan untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar.