Polres Pasaman Barat Musnahkan 241,91 Gram Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kepolisian Resor Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 241,91 gram sabu dari tersangka MDS yang ditangkap di Ranah Batahan, terancam hukuman mati.
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan memusnahkan barang bukti sebanyak 241,91 gram. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Jorong Silaping, Kecamatan Ranah Batahan, pada 12 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka, MDS (43), ditangkap dan kini terancam hukuman berat.
Penangkapan MDS dilakukan oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat. Saat penangkapan, MDS ditemukan di sebuah warung dan langsung diamankan. Proses penangkapan disaksikan oleh jorong dan ketua pemuda setempat. Barang bukti yang awalnya diamankan berjumlah 273,11 gram, namun 241,91 gram dimusnahkan, sisanya disimpan untuk keperluan persidangan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, di Simpang Empat. Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan barang bukti tersebut dihancurkan menggunakan blender kemudian dibuang ke selokan. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti tersebut.
Pengungkapan Kasus dan Asal Sabu
Menurut keterangan AKBP Agung Tribawanto, sabu yang diamankan berasal dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. MDS membeli sabu tersebut dari seseorang yang disebut dengan inisial 'S' seharga Rp80 juta. MDS berencana menjual kembali sabu tersebut di daerah Kecamatan Ranah Batahan dengan harga Rp150 juta, menghasilkan keuntungan yang signifikan.
Proses penyidikan terhadap MDS telah dilakukan. Polisi berhasil melacak asal usul sabu tersebut hingga ke Penyabungan, Madina. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini, menunjukkan peran penting partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Proses penangkapan dan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan Polres Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menekan angka kejahatan terkait narkoba.
Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka
Atas perbuatannya, MDS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi MDS sangat berat, yaitu pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Hukuman berat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan MDS akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menghindari segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Polres Pasaman Barat berharap kasus ini dapat menjadi contoh dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran narkoba. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Kesimpulan: Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti sabu ini menunjukkan komitmen Polres Pasaman Barat dalam pemberantasan narkoba. Tersangka terancam hukuman berat, dan kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.