Polres Rejang Lebong Bekuk Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Polres Rejang Lebong berhasil menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika, mengamankan barang bukti ganja dan sabu yang dapat menyelamatkan ribuan jiwa.
Rejang Lebong, Bengkulu, 16 Mei 2025 - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan tujuh tersangka. Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu dua minggu, mulai tanggal 2 hingga 14 Mei 2025, di berbagai lokasi di wilayah Rejang Lebong. Barang bukti yang berhasil disita berupa 16,34 gram sabu dan 4.341,83 gram ganja kering. Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda, ada yang sebagai pemakai dan ada pula yang sebagai pengedar.
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo, dalam keterangannya di Mapolres Rejang Lebong pada Jumat, 16 Mei 2025, memaparkan kronologi penangkapan. Ia menekankan bahwa penangkapan dilakukan di tempat dan waktu berbeda. "Para tersangka ini kategorinya sebagai pemakai dan pengedar, mereka ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dari tujuh orang tersangka ini berhasil disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,34 gram dan 4.341,83 gram jenis ganja kering," ujarnya.
Salah satu tersangka, RG (21), warga Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, menjadi sorotan karena memiliki barang bukti terbanyak, yaitu 4.337 gram ganja dan 15,47 gram sabu. Polisi masih menyelidiki asal usul barang haram tersebut, yang diduga dibeli dari wilayah Kecamatan Binduriang. "Tersangka RG ini kategorinya adalah pengedar, dan untuk barang buktinya dibeli yang bersangkutan dari Kecamatan Binduriang. Untuk tempat pembeliannya saat ini masih dilakukan pendalaman," tegas Kompol Tekat Parmo.
Daftar Tersangka dan Peran Mereka
Kepala Bidang Operasional (KBO) Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Medy Azwar, merinci identitas para tersangka. Mereka adalah DP (22), ALM (22), In (45), JC (26), Rp (24), SH (42), dan RG (21). Iptu Medy menjelaskan bahwa tiga tersangka berperan sebagai pengedar, sementara empat lainnya sebagai pemakai. "Dari tujuh orang tersangka ini diketahui tiga orang berperan sebagai pengedar dan empat lainnya sebagai pemakai. Barang bukti yang kita sita ini, untuk sabu dapat menyelamatkan sekitar 817 jiwa, dan ganja setara menyelamatkan sekitar 3.216 jiwa," terang Iptu Medy.
Rincian identitas dan alamat para tersangka sebagai berikut:
- DP (22), Jalan Ahmad Marzuki, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah
- ALM (22), Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah
- In (45), Kelurahan Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang
- JC (26), Desa Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur
- Rp (24), Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah
- SH (42), Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan
- RG (21), Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti plastik klip bening, timbangan, dan kertas vapir. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda yang mencapai miliaran rupiah. Rincian pasal dan ancaman hukumannya adalah sebagai berikut:
- Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2): Minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.
- Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2): Minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.
- Pasal 114 ayat (1): Minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
- Pasal 114 ayat (2): Minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahaya peredaran narkotika dan perlunya upaya bersama untuk memberantasnya. Polres Rejang Lebong akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.