Polres Rohil Sita 1.449 Belangkas, Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi
Polres Rohil mengamankan 1.449 ekor belangkas yang akan diperjualbelikan dan menangkap satu tersangka, mengungkap dugaan jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi di Panipahan, Riau.
Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil), Riau, berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi. Sebanyak 1.449 ekor belangkas besar (Tachypleus gigas) disita dari sebuah mobil di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Minggu (26/1).
Pengungkapan Kasus
Penangkapan berawal dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 kotak berisi 1.449 ekor belangkas. Seorang pria berinisial UST (30) ditangkap sebagai tersangka. Selain belangkas, polisi juga menyita mobil yang digunakan untuk mengangkut satwa tersebut dan telepon seluler milik tersangka.
Pernyataan Resmi
Kepala Polres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, membenarkan penangkapan tersebut. "Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan," ujar AKBP Isa. "Saat tiba di lokasi, tim menemukan kendaraan yang membawa belangkas dalam jumlah besar dan langsung meringkus pelaku."
Langkah Selanjutnya
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan ilegal yang lebih besar. "Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk perdagangan satwa dilindungi," tegas AKBP Isa. "Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah."
Tersangka Dijerat Hukum
Tersangka UST dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti tersangka atas perannya dalam perdagangan satwa dilindungi ini.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa dilindungi. Perlindungan terhadap satwa langka seperti belangkas sangat penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia.