Polres Serang Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja 18 Tahun
Polres Serang berhasil menangkap dua pelaku tawuran di Serang, Banten, yang menyebabkan tewasnya seorang remaja 18 tahun, dengan salah satu pelaku berperan sebagai eksekutor yang melukai korban menggunakan celurit.
Polisi menangkap dua pelaku tawuran yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja di Serang, Banten. Peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Raya Serang-Rangkasbitung, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, pada Senin, 13 Januari 2024.
Korban, berinisial A (18 tahun), meninggal dunia akibat luka senjata tajam di kepala. Kedua pelaku, RA (18 tahun) dan SD (17 tahun), ditangkap di Kabupaten Lebak. Penangkapan ini diumumkan Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, dalam konferensi pers di Polres Serang, Jumat, 17 Januari 2024.
Peran masing-masing pelaku dalam tawuran tersebut telah terungkap. RA, bertindak sebagai eksekutor, melukai korban dengan celurit sebanyak dua kali. Sementara itu, SD berperan sebagai pembonceng RA, mendukung aksi kejahatan tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit dengan gagang patah, dililit kain putih dan tali sepatu.
Menurut AKP Andi Kurniady, tawuran melibatkan sekitar 30 orang. RA merupakan salah satu pelaku utama yang langsung melukai korban hingga tewas. Fakta mengejutkan terungkap, tawuran ini ternyata direncanakan melalui media sosial Instagram, antara akun @SKENWAR dan @YASDA.
Informasi awal diperoleh setelah teman korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikeusal. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Petir, namun sayang nyawanya tidak tertolong. Penyidik Polres Serang mengungkapkan, kedua kelompok pelajar telah membuat kesepakatan untuk tawuran melalui Instagram.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya tawuran pelajar dan pentingnya pengawasan orang tua serta peran aktif masyarakat dalam mencegah aksi kekerasan antar pelajar. Polisi juga menekankan bahaya penggunaan media sosial untuk merencanakan tindakan kriminal.