Polres Solok Selatan Gerebek Tambang Emas Ilegal, 10 Penambang Diamankan
Polres Solok Selatan berhasil menggerebek tambang emas ilegal dan mengamankan 10 penambang di Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, dengan barang bukti berupa alat-alat tambang dan material diduga mengandung emas.
Tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah. Sebanyak 10 penambang diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 11 April 2024. Penggerebekan ini merupakan hasil kerja keras tim yang menempuh perjalanan sulit selama empat jam melalui medan perbukitan sejauh 3-4 kilometer dari jalan raya Muara Labuh–Padang.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pada Selasa kami telah berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku penambangan emas sistem manual pada dua lokasi berbeda," ujarnya di Padang Aro, Rabu. Operasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Para penambang tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas penambangan. Tim langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi. Keberhasilan operasi ini juga berkat kerja sama tim yang solid dan terencana, melibatkan berbagai pihak untuk mencapai lokasi terpencil tersebut.
Penggerebekan dan Barang Bukti yang Diamankan
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi tambang emas ilegal milik SN dan AS. Masing-masing lokasi terdapat lima penambang yang diamankan. Barang bukti yang disita antara lain dua unit hammer, dua unit blower, serta empat karung berisi material yang diduga mengandung emas. Semua barang bukti dan para tersangka kini telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
AKP Hilmi Manossoh Prayugo menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal. "Untuk terduga pelaku kami jerat dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia. Ancaman hukumannya penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," tegasnya.
Selain mengamankan para pelaku dan barang bukti, tim gabungan juga melakukan penutupan lubang tambang, memasang garis polisi, dan menempelkan spanduk imbauan yang berisi larangan keras melakukan aktivitas tambang ilegal. Imbauan tersebut juga menekankan bahaya penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Tim Gabungan dan Operasi Penutupan Tambang
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Ipda Henki Saputra dan Kapolsek Koto Parik Gadang Diateh Iptu Taufik Indra. Mereka dibantu sembilan personel satreskrim, enam personel polsek, dan satu anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar. Kerja sama antar instansi ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam memberantas praktik tambang ilegal di Solok Selatan.
Penutupan lubang tambang dan pemasangan garis polisi bertujuan untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal berlanjut. Spanduk imbauan yang dipasang diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya tambang ilegal. Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat dari dampak negatif penambangan ilegal.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Polres Solok Selatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani masalah tambang ilegal. Penegakan hukum yang tegas dan kerja sama antar instansi sangat penting dalam upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan ancaman hukuman yang berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Selain itu, upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.