Polres Temanggung Tangkap Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam
Empat pelaku tawuran di Temanggung yang menggunakan senjata tajam berhasil ditangkap Polres Temanggung, dengan 22 senjata tajam berhasil diamankan, sementara polisi masih memburu pelaku lainnya.
Polres Temanggung berhasil meringkus empat orang pelaku tawuran yang menggunakan senjata tajam. Penangkapan ini terjadi pada 28 Januari 2025, dengan para pelaku berinisial UM (24), FH (23), FA (19), dan MES (17). MES yang masih berusia 17 tahun tidak ditahan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, tawuran ini bermula dari tantangan yang dilayangkan kelompok 'Pertigaan' kepada kelompok 'Begundal Wetan' melalui Instagram. Kelompok 'Begundal Wetan' kemudian meminta bantuan kelompok 'Official Misteri Perbatasan' (OPM) dan 'Kaisar' untuk menghadapi 'Pertigaan'.
Kedua kelompok sepakat untuk tawuran di Jalan Raya Pringsurat Kedungblobo, Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, dengan titik kumpul di kebun karet PTP di belakang TKPI Kecamatan Pringsurat. Aksi tawuran yang terjadi sekitar pukul 01.50 WIB pada Kamis (30/1) ini terekam kamera CCTV warga, memperlihatkan puluhan pemuda bersenjata tajam menyerang kelompok lain.
Berkat laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Temanggung langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku. Selain mengamankan para pelaku dari Semarang dan Magelang, polisi juga menyita 22 senjata tajam dan dua senjata tumpul yang digunakan dalam tawuran tersebut. Pencarian terhadap pelaku lain yang masih buron masih terus dilakukan.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polres Temanggung mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian serupa dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Orang tua juga dihimbau untuk lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.