Polresta Banda Aceh Tangkap 3 Penjudi Online Berkat Laporan WA
Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga penjudi online di sebuah warung kopi berkat laporan warga melalui WhatsApp, mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polisi berhasil mengungkap praktik perjudian online di Banda Aceh. Tiga pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, setelah adanya laporan masyarakat melalui WhatsApp (WA) Curhat Polresta Banda Aceh. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 17 Januari.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan penangkapan berawal dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian online di sekitar mereka. Kecepatan respons polisi patut diapresiasi, menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HS (44), MAA (24), dan SP (32). HS merupakan warga Pidie yang tinggal di Kecamatan Jaya Baru, sementara MAA dan SP merupakan warga Banda Aceh. Ketiganya tertangkap tangan tengah asyik bermain judi online menggunakan ponsel mereka.
Petugas menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, akun judi online, e-money, dan screenshot riwayat transaksi judi online. Bukti-bukti digital ini akan memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. Polisi bekerja cepat dan profesional dalam mengamankan bukti.
Kompol Fadilah menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 18 junto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya berupa cambuk, denda emas murni, atau kurungan penjara. Ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum di Aceh terkait perjudian.
Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian. Penindakan tegas akan dilakukan tanpa pandang bulu kepada siapapun yang terlibat. Hal ini memberikan efek jera bagi pelaku dan potensi pelaku kejahatan serupa.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Layanan WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh, di nomor 082316851998, siap menerima laporan tersebut. Kerjasama masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting.
Kesimpulannya, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan. Respon cepat dan tindakan tegas dari Polresta Banda Aceh patut diapresiasi. Ke depannya, diharapkan sinergi antara polisi dan masyarakat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.