Polresta Banjarmasin Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Banjarmasin Utara
Polresta Banjarmasin berhasil menangkap GPW, pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya di Banjarmasin Utara setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara. Pelaku, GPW, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Rabu (7/5) dini hari pukul 00.02 WITA. Korban, WA, merupakan adik tiri pelaku.
Penangkapan GPW dilakukan setelah polisi menerima laporan penganiayaan pada Kamis (10/4) pagi pukul 08.30 WITA. Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Elsepa, menjelaskan bahwa penyelidikan langsung dilakukan untuk mengidentifikasi dan melacak pelaku. GPW akhirnya ditemukan dan ditangkap saat sedang tidur di rumahnya.
"Saat ini, GPW sudah kami amankan di Unit PPA beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar AKP Eru Elsepa dalam keterangan pers di Banjarmasin, Kamis. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan terhadap anak dalam lingkungan keluarga.
Penganiayaan Akibat Susu Terlalu Panas
Menurut keterangan polisi, penganiayaan bermula dari kejadian korban membuat susu terlalu panas untuk anak pelaku. Hal ini menyebabkan bibir anak pelaku melepuh. Akibatnya, GPW marah dan melampiaskan amarahnya dengan melakukan penganiayaan terhadap WA.
GPW memukul korban berulang kali di bagian bahu kiri dan kanan, punggung, serta paha kanan menggunakan pipa air. Kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya ini sangat meresahkan dan menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Kejadian ini menjadi sorotan karena menggambarkan masih adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa anak-anak.
Proses Hukum dan Jeratan Pasal
Setelah ditangkap, GPW ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pipa air yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka GPW dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti pelaku atas perbuatan kejinya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan laporan jika mengetahui adanya kasus serupa juga sangat ditekankan.
Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kronologi Penangkapan
- Laporan penganiayaan diterima pada Kamis (10/4) pukul 08.30 WITA.
- Penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku.
- Pelaku ditangkap pada Rabu (7/5) pukul 00.02 WITA di rumahnya.
- GPW ditangkap saat sedang tidur.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap anak. Dengan adanya laporan dan tindakan cepat dari pihak kepolisian, pelaku dapat segera ditangkap dan diproses secara hukum. Semoga kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.