Polresta Denpasar Ringkus 53 Pelaku Kejahatan: Curanmor Dominasi Kasus
Polresta Denpasar berhasil menangkap 53 pelaku kejahatan di bulan Januari 2025, dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi, termasuk kasus viral pencurian motor dan kambing.
Polresta Denpasar berhasil membongkar 47 kasus kejahatan sepanjang Januari 2025, dengan 53 pelaku berhasil diringkus. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi mayoritas kasus yang ditangani, menarik perhatian publik dan media.
Dari total 53 tersangka, 22 orang merupakan pelaku curanmor. Selain itu, terungkap pula 22 kasus curat (pencurian dengan pemberatan), 6 kasus curanmor, 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 21 kasus pencurian biasa (cusa). Total tersangka untuk masing-masing jenis kejahatan adalah 9 orang untuk curat, 22 orang untuk curanmor, 1 orang untuk curat, dan 21 orang untuk pencurian biasa.
Beberapa kasus menarik perhatian publik, khususnya tiga kasus yang viral di media sosial: sebuah penganiayaan di Kuta Selatan, penganiayaan di Denpasar Selatan, dan yang paling menonjol, kasus pencurian motor dan kambing yang terjadi pada hari yang sama. Kasus terakhir ini melibatkan pelaku RD (34) asal Banyumas, Jawa Tengah yang mencuri sepeda motor dan seekor kambing di Jalan Mertasari, Denpasar Selatan pada 13 Desember 2024. Pelaku beralasan mencuri untuk biaya pulang kampung.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 23 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis, kunci palsu, pisau, dan 13 unit AC. Dari 53 tersangka, 47 orang berjenis kelamin laki-laki dan sisanya perempuan. Menariknya, tiga tersangka merupakan residivis kasus curanmor, menunjukkan adanya pola kejahatan berulang.
Penyebaran kasus kejahatan ini merata di beberapa wilayah hukum. Polresta Denpasar menangani 6 kasus, Polsek Denpasar Barat 9 kasus, Polsek Denpasar Timur 5 kasus, Polsek Denpasar Selatan 12 kasus, Polsek Denpasar Utara 2 kasus, Polsek Kuta 6 kasus, Polsek Kuta Selatan 6 kasus, dan Polsek Benoa 1 kasus. Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan, antara lain Pasal 363, 365, dan 362 KUHP.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Rajamangapul Haselo, menjelaskan bahwa terjadi peningkatan kasus pencurian di Denpasar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini dikaitkan dengan faktor ekonomi, baik untuk memenuhi kebutuhan dasar maupun untuk foya-foya.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda pada kendaraan bermotor dan memarkirnya di tempat yang aman dan terawasi. Langkah pencegahan ini diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan di masa mendatang.