Polri Bongkar Judi Online H55 Hiwin: Modus Baru Lewat Merchant Aggregator, Miliaran Rupiah Disita
Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online H55 Hiwin yang menggunakan modus baru melalui merchant aggregator, dengan total dana yang disita mencapai Rp14 miliar lebih.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online H55 Hiwin yang memanfaatkan perusahaan merchant aggregator untuk memuluskan transaksi. Pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa perusahaan dan tersangka, serta menyita aset senilai miliaran rupiah. Modus operandi yang digunakan menunjukkan perkembangan baru dalam kejahatan siber di Indonesia.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari pendeteksian aliran dana mencurigakan dari situs judi online H55 Hiwin melalui PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni, dua perusahaan merchant aggregator. Aliran dana tersebut tidak hanya terkait dengan H55 Hiwin, tetapi juga enam situs judi online lain yang berafiliasi, yaitu Bahagia789, Lucky Bali, 7276.com, suka789, Jiliapp, dan lucksvip.net.
Total, terdapat delapan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh para merchant aggregator dan terintegrasi dengan tujuh situs judi online tersebut. Polri telah membekukan dan menyita dana milik merchant yang mencapai Rp14.675.739.801,00. Komjen Pol. Wahyu menambahkan bahwa modus ini menunjukkan perkembangan kejahatan siber yang semakin canggih dan berusaha mempersulit upaya penegakan hukum.
Tersangka dan Peran Mereka
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka dengan peran yang berbeda-beda. DHS, Direktur PT Digital Maju Jaya, berperan sebagai merchant aggregator untuk transaksi deposit di situs H55 Hiwin. AFA, Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni, juga berperan sebagai merchant aggregator untuk transaksi di situs yang sama.
RJ berperan sebagai penerima perintah dari tersangka D (DPO), warga negara Tiongkok, untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi terintegrasi dengan situs judi online. Sementara itu, QR alias BOB, warga negara Tiongkok, bertindak sebagai pengendali situs judi online H55 Hiwin dan enam situs lainnya yang berafiliasi.
QR juga melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto melalui rekening PT Cahaya Lentera Harmoni dan bertindak sebagai person in charge (PIC) antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia. Selain empat tersangka yang telah ditangkap, terdapat tiga Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu T dan D (warga negara Tiongkok) serta FS (warga negara Indonesia), yang masing-masing memiliki peran dalam kejahatan ini.
Modus Operandi dan Bukti yang Disita
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini menunjukkan perkembangan dalam kejahatan siber. Para pelaku memanfaatkan perusahaan merchant aggregator sebagai perantara transaksi deposit dan penarikan dana, membuat pelacakan aliran dana menjadi lebih sulit. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan terus berinovasi untuk menghindari penegakan hukum.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai senilai Rp14.675.739.801,00 yang telah dibekukan, 18 unit ponsel, tiga unit laptop, satu unit tablet, 32 kartu ATM, dan dokumen perusahaan. Besarnya jumlah uang yang disita menunjukkan skala besar dari operasi judi online ini.
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap kejahatan siber, khususnya dalam bentuk judi online yang semakin canggih modusnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.