Polri Musnahkan 120 Kg Sabu dari Tiga Lokasi di Sumatera
Bareskrim Polri memusnahkan 120 kilogram sabu hasil pengungkapan di Tanjung Balai, Bengkalis, dan Pekanbaru, sebagai bagian dari komitmen memberantas narkoba di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil memusnahkan 120 kilogram sabu yang disita dari tiga lokasi berbeda di Sumatera. Pengungkapan kasus narkoba ini melibatkan tiga lokasi penindakan, yaitu Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara (69 kg), Bengkalis, Riau (20 kg), dan Pekanbaru, Riau (31 kg). Pemusnahan barang bukti ini dilakukan pada Jumat di Jakarta.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Gembong Yudha, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian barang bukti disisihkan untuk proses persidangan, memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini. "Jumlah total barang bukti yang kami musnahkan sebanyak 120 kilogram narkoba jenis sabu," ucap Kombes Pol. Gembong Yudha.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dalam kurun waktu dua bulan, sejak 1 Januari hingga 27 Februari 2025, Polri telah mengungkap 6.881 tindak pidana narkoba, menangkap 9.586 tersangka, dan menyita barang bukti seberat 4,1 ton senilai Rp2,72 triliun.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Sumatera
Operasi pengungkapan kasus narkoba yang menghasilkan pemusnahan 120 kilogram sabu ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Ketiga lokasi di Sumatera, yaitu Tanjung Balai, Bengkalis, dan Pekanbaru, menjadi target operasi karena diduga menjadi jalur peredaran narkoba yang signifikan. Polri bekerja keras untuk membongkar jaringan pengedar dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penindakan di Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, berhasil mengamankan sabu seberat 69 kilogram. Sementara itu, di Bengkalis, Riau, polisi menyita 20 kilogram sabu, dan di Pekanbaru, Riau, berhasil diamankan 31 kilogram sabu. Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 120 kilogram, menunjukkan skala besar operasi ini.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada penyimpangan. Hal ini menunjukkan komitmen Polri terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkoba. "Ini menunjukkan transparansi terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tegas Kombes Pol. Gembong Yudha.
Pernyataan Kepala Bareskrim Polri
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti narkoba tersebut. "Harus dibuang, dimusnahkan, jangan sampai nanti bawa penyakit ini," kata Komjen Pol. Wahyu Widada. Pernyataan ini menegaskan bahaya narkoba dan perlunya tindakan tegas untuk mencegah penyebarannya lebih luas.
Selain pemusnahan barang bukti, Polri juga akan merampas aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba. "Yang kita butuh aset, disita, dirampas, uangnya untuk negara bisa dipakai untuk membantu program pemerintah," ujar Komjen Pol. Wahyu Widada. Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba dan memanfaatkan aset hasil kejahatan untuk kepentingan negara.
Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia. Kerjasama antar instansi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba.
Data yang berhasil dikumpulkan selama dua bulan terakhir menunjukkan tingginya angka pengungkapan kasus narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara intensif. Polri akan terus berupaya untuk membongkar jaringan pengedar dan menangkap para pelakunya.