Polri Periksa 10 Saksi Kasus Pagar Laut Bekasi: Dugaan Pemalsuan 93 SHM
Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di Bekasi, yang diduga melibatkan perubahan data lokasi dan kepemilikan lahan di wilayah pesisir.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik terkait 93 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor laporan polisi LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI. Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa 10 saksi telah diperiksa, termasuk dari pihak pemohon, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran serupa di Desa Huripjaya, yang diduga melibatkan PT MAN dan PT CL. Penyidik pun telah turun ke lokasi untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya perubahan data pada 93 SHM tersebut. "Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya," jelas Djuhandhani. Perubahan data ini dilakukan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah, termasuk perubahan luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Hal ini mengakibatkan pergeseran wilayah dari darat menjadi laut secara ilegal.
Dugaan Pemalsuan dan Perubahan Data SHM
Penyidik menemukan dugaan pemalsuan data pada 93 SHM di Desa Segarajaya, Bekasi. Data yang diubah meliputi nama pemegang hak, luas tanah, dan lokasi, yang mengakibatkan pergeseran wilayah dari darat ke laut. Perubahan ini diduga dilakukan setelah sertifikat asli diubah menjadi atas nama pemegang hak baru yang tidak sah. Proses penyelidikan masih berlangsung dan penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.
"Jadi, sebelumnya sudah ada sertifikat. Kemudian, diubah dengan alasan revisi di mana dimasukkan, baik itu perubahan koordinat dan nama, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas," terang Djuhandhani menjelaskan modus operandi para pelaku. Proses perubahan data ini diduga dilakukan secara sistematis dan terencana untuk memperluas wilayah kepemilikan lahan secara ilegal.
Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berlanjut dan penyidik akan memeriksa saksi-saksi lain yang dianggap perlu. Petugas juga akan melakukan pengecekan dan verifikasi data di lapangan untuk memastikan keakuratan informasi yang telah dikumpulkan.
Selain PT TRPN, penyidik juga tengah menyelidiki keterlibatan PT MAN dan PT CL terkait dugaan pelanggaran serupa di Desa Huripjaya. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam kasus pemalsuan SHM tersebut. Penyelidikan akan terus dilakukan hingga semua pihak yang terlibat dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penyelidikan Terus Berlanjut
Proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan 93 SHM di Bekasi masih terus berlanjut. Penyidik Bareskrim Polri masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa hari ke depan. "Mungkin sampai beberapa hari ke depan untuk mengecek semua itu. Ini perkembangan yang terkait Bekasi dan saat ini masih proses lidik," ujar Djuhandhani. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen penting dan pergeseran wilayah secara ilegal. Polri berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang relevan jika memiliki data atau informasi terkait kasus ini. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Dengan ditemukannya indikasi pelanggaran serupa di Desa Huripjaya, penyidik memperluas lingkup penyelidikan. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di baliknya. Polri akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan dan memproses hukum para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulannya, kasus dugaan pemalsuan 93 SHM di Bekasi ini merupakan kasus yang serius dan kompleks. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.