Polri Perketat Pengawasan Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, Empat Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri meningkatkan pengawasan distribusi BBM, LPG, dan pupuk bersubsidi serta berhasil mengungkap kasus penyelewengan di Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan empat tersangka diamankan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyelewengan barang bersubsidi, termasuk BBM, gas, dan pupuk. Hal ini diumumkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 3 Juli 2023, menyusul pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pengawasan diperketat di seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat Polda hingga Polsek, melalui surat telegram rahasia (TR).
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa perintah pengawasan tersebut mencakup BBM, LPG, dan pupuk. Tujuannya adalah untuk memastikan pendistribusian barang-barang bersubsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Ia juga mengungkapkan bahwa kejahatan penimbunan, terutama menjelang Lebaran, masih marak terjadi. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan barang bersubsidi.
Pengungkapan kasus di Kolaka melibatkan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi (B35) dari fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka milik PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Operation Region VII Makassar. Modus operandinya adalah pemindahan BBM bersubsidi ke gudang penimbunan ilegal tanpa izin, kemudian dijual kembali dengan harga solar industri kepada penambang dan kapal tugboat. Para pelaku juga sengaja mematikan GPS truk pengangkut BBM milik PT Elnusa Petrofin (EP) untuk mengelabui sistem pelacakan.
Pengungkapan Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka
Dalam operasi pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Dittipidter Bareskrim Polri mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah pengelola gudang penampungan ilegal (inisial BK), pemilik SPBNU (inisial A), oknum pegawai PT PPN, dan pemilik truk (inisial T). Keempat tersangka saat ini masih berstatus terlapor dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Brigjen Pol. Nunung menyatakan bahwa proses pemanggilan akan dilakukan dalam pekan ini.
Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup licik. Mereka memindahkan BBM bersubsidi dari truk tangki ke gudang penimbunan ilegal, kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota BBM bersubsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat yang berhak menerimanya. Dengan mematikan GPS pada truk pengangkut, para tersangka berupaya menghindari pengawasan dan pelacakan distribusi BBM.
Pengawasan yang diperketat oleh Polri diharapkan dapat mencegah praktik penyelewengan serupa di masa mendatang. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan yang salah. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu pihak berwajib dalam menindak pelaku penyelewengan.
Pasal yang Diterapkan dan Imbauan Kepada Masyarakat
Pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan kasus ini adalah Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang cukup berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ini.
Polri menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan atau penimbunan barang bersubsidi. Kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan program subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara.
Dengan adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat meminimalisir praktik penyelewengan barang bersubsidi di Indonesia. Hal ini penting untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berhak mendapatkan subsidi.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri menunjukkan komitmen untuk memberantas praktik penyelewengan barang bersubsidi. Semoga dengan upaya ini, distribusi barang bersubsidi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.