Polri Tegaskan Proses Hukum Pengunggah Meme Prabowo Sesuai Prosedur
Polri menyatakan proses hukum terhadap mahasiswi ITB yang mengunggah meme tidak senonoh bergambar Prabowo dan Jokowi telah sesuai prosedur, meskipun penahanannya telah ditangguhkan.
Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Prabowo-Jokowi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa proses hukum yang dijalani seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, tersangka kasus unggahan meme tidak senonoh bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, telah sesuai prosedur. Proses hukum tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelum akhirnya penahanan SSS ditangguhkan pada Minggu, 11 Mei 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa proses hukum tersebut dilandasi prosedur yang prosedural, proporsional, dan profesional. Pihak kuasa hukum SSS juga selalu mendampingi sepanjang proses tersebut, guna memastikan akuntabilitas.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/159/III/2025/SPKT pada 24 Maret 2025. Dittipidsiber kemudian memulai penyidikan pada 7 April 2025, memeriksa tiga saksi, dan meminta keterangan dari lima ahli. Barang bukti juga telah disita dan diperiksa melalui digital forensik.
Kronologi Penangkapan dan Penangguhan Penahanan
Pada 6 Mei 2025, penyidik menangkap SSS, pemilik akun media sosial X yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SSS diduga melakukan tindak pidana manipulasi atau penciptaan informasi/dokumen elektronik seolah-olah autentik, serta mengunggah dokumen/gambar yang melanggar kesusilaan. SSS ditahan pada 7 Mei 2025 dan ditangguhkan pada 11 Mei 2025.
Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan atas permohonan SSS melalui penasehat hukum dan orang tuanya. Iktikad baik SSS dan keluarganya untuk meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan juga menjadi pertimbangan. Penangguhan juga mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan dan memberi kesempatan SSS melanjutkan kuliah.
SSS telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, dan pihak ITB. “Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Proses Hukum yang Transparan
Polri menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Proses hukum yang dijalani SSS telah melalui tahapan yang jelas, mulai dari laporan polisi hingga penangguhan penahanan. Pemeriksaan saksi ahli dan digital forensik juga dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Proses hukum ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara proporsional dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Penangguhan penahanan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas permohonan maaf SSS dan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Meskipun penahanannya ditangguhkan, kasus ini tetap menjadi perhatian publik. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan bertanggung jawab atas unggahan yang dilakukan.
Kesimpulan
Polri menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional dan proporsional. Proses hukum yang dijalani tersangka telah sesuai prosedur, dan penangguhan penahanan diberikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek kemanusiaan dan iktikad baik tersangka. Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang bijak dalam bermedia sosial.