Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Minyakita Takaran Berkurang
Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, AWI, terkait kasus minyak goreng Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan label kemasan, setelah penggeledahan di PT AYA Rasa Nabati.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, selaku Satgas Pangan Polri, telah menetapkan satu tersangka dalam kasus minyak goreng MinyaKita yang takarannya tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan. Tersangka tersebut adalah AWI, Kepala Cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati, perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk MinyaKita.
Penangkapan AWI bermula dari penggeledahan di PT Artha Eka Global Asia, yang berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati, di Cilodong, Depok, Jawa Barat. Penggeledahan ini dilakukan setelah Satgas Pangan menemukan ketidaksesuaian takaran MinyaKita saat inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2024. Dalam penggeledahan, ditemukan mesin pengemas minyak yang telah diatur untuk menghasilkan kemasan 802 mililiter dan 760 mililiter, meskipun takaran sebenarnya berbeda.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, menjelaskan bahwa AWI telah menjalankan usahanya sejak Februari 2025, memproduksi 400 hingga 800 karton minyak goreng per hari dalam kemasan botol dan pouch. AWI mengaku ditunjuk oleh PT MSI dan PT ARN untuk mengemas dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk MinyaKita. Ia mendapatkan bahan baku dari PT ISJ melalui seorang trader bernama D di Bekasi, dan kemasan dari trader PT MGS di Bekasi.
Kronologi dan Peran Tersangka
Proses penetapan tersangka diawali dengan temuan ketidaksesuaian takaran MinyaKita dalam inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung. Petugas kemudian menggeledah PT Artha Eka Global Asia, yang kemudian diketahui telah berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati. Di lokasi tersebut, ditemukan mesin pengemas yang telah diatur secara manual untuk menghasilkan takaran yang lebih sedikit dari yang tertera pada kemasan. AWI, sebagai kepala cabang dan pengelola perusahaan, ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam mengatur mesin tersebut dan menjual produk MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai.
AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui seorang trader di Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram. Kemasan botol dan pouch didapatkan dari trader PT MGS di Bekasi dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp680 hingga Rp930 per kemasan. Hal ini menunjukkan adanya rantai pasok yang terlibat dalam praktik kecurangan tersebut.
Penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 kardus MinyaKita kemasan pouch siap distribusi, 30 unit filling machine untuk kemasan pouch, 40 unit filling machine untuk kemasan botol, dan 80 drum penampung minyak. Total minyak goreng yang disita mencapai 10.560 liter.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Barang bukti yang disita cukup signifikan, menunjukkan skala operasi yang dilakukan oleh tersangka. Selain minyak goreng siap edar, sejumlah mesin pengemas juga disita sebagai bukti alat yang digunakan untuk melakukan kecurangan. Jumlah minyak goreng yang disita mencapai 10.560 liter, menunjukkan potensi kerugian konsumen yang cukup besar.
Atas perbuatannya, AWI dijerat dengan pasal berlapis. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Penetapan pasal berlapis diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi konsumen yang dirugikan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi produsen dan distributor minyak goreng untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga kualitas produk yang mereka pasarkan. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.